Faktanesia.id, – Kasus gagalnya keberangkatan jamaah umrah oleh biro perjalanan PT Karunia Jannah Firdaus (KJF) di Sumatera Utara terus menjadi perhatian publik. Meskipun pihak perusahaan telah mengembalikan dana sebesar Rp31,15 juta kepada 35 jamaah yang batal berangkat, berbagai kalangan menilai bahwa tindakan itu belum cukup untuk menutup pelanggaran yang telah terjadi.
Benny Hasibuan, seorang aktivis pemuda Islam, secara terbuka menyuarakan desakan agar Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional PT KJF dan menutup seluruh aktivitas usahanya secara permanen. Selain itu, Benny juga meminta agar aparat penegak hukum turun tangan dan memproses kasus ini secara pidana.
“Pengembalian uang hanyalah bentuk pengakuan atas kesalahan, tapi tidak menghapus dampak kerugian mental, spiritual, dan material yang dialami para jamaah. Ini bukan kasus biasa. Ini soal amanah ibadah yang disia-siakan dan kepercayaan publik yang dikhianati,” tegas Benny dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut informasi yang beredar, para jamaah telah menunggu selama berminggu-minggu tanpa kepastian keberangkatan. Beberapa bahkan mengalami penelantaran di luar negeri karena kelalaian penyelenggara yang tidak menyiapkan dokumen dan akomodasi dengan layak. Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksiapan dan ketidakprofesionalan yang serius dari pihak travel.
Dasar Hukum Administratif dan Pidana
Benny merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, yang secara tegas mengatur sanksi terhadap penyelenggara perjalanan umrah yang merugikan jamaah. Pasal 86 PMA tersebut menyatakan bahwa pencabutan izin dapat dilakukan apabila perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) terbukti tidak mampu melaksanakan tanggung jawabnya dan menyebabkan kerugian terhadap jamaah.
Namun, Benny juga menekankan bahwa aspek hukum tidak berhenti di ranah administratif. Ia menilai bahwa kasus ini memiliki unsur pidana, terutama jika terbukti bahwa perusahaan tetap menerima pembayaran dari jamaah meski mengetahui bahwa keberangkatan tidak mungkin dilakukan.
Ia mengutip pasal-pasal berikut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang menyebut bahwa siapa pun yang dengan tipu muslihat atau kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yaitu tindakan melawan hukum dengan menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya, juga dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 4 tahun.
“Kalau pihak travel tahu bahwa mereka tidak siap memberangkatkan jamaah, tapi tetap mengumpulkan dana dan menjanjikan keberangkatan, itu sudah masuk unsur penipuan. Polisi harus bertindak, ini bukan sekadar kelalaian,” tambah Benny.
Langkah Kemenag dan Harapan Masyarakat
Kementerian Agama melalui Kanwil Sumatera Utara sejauh ini telah mengambil langkah awal berupa pemblokiran akun Siskopatuh milik PT KJF, yang berarti perusahaan tidak bisa lagi memproses jamaah secara resmi dalam sistem Kemenag. Pihak Kanwil juga telah menyatakan bahwa evaluasi terhadap izin operasional sedang berlangsung dan sanksi tegas bisa dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran berat.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut, Zulkifli Sitorus, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data, mendalami laporan dari para jamaah, dan tidak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha PT KJF.
Seruan Moral dan Perlindungan Jamaah
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara umrah agar tidak hanya mengejar keuntungan bisnis, tetapi juga menjaga amanah dan integritas dalam melayani masyarakat yang ingin beribadah. Aktivis seperti Benny Hasibuan menegaskan bahwa ibadah umrah bukan sekadar transaksi jasa, tetapi perjalanan spiritual yang sakral dan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
“Negara tidak boleh abai. Kita bicara tentang orang-orang yang sudah mempersiapkan diri secara spiritual, lalu dikecewakan secara terang-terangan. Kalau hari ini dibiarkan, besok bisa terjadi lagi. Cabut izinnya dan proses hukum siapa pun yang terlibat,” pungkas Benny.
Pihaknya juga meminta Kementerian Agama agar memperketat pengawasan terhadap seluruh PPIU di Indonesia dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih travel umrah yang resmi dan berizin.[]


