faktanesia.id, – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) resmi mengajukan judicial review atau uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menyasar sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian dan keadilan hukum sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPHURI, Firman M Nur, menyampaikan, AMPHURI selaku Pemohon I telah memenuhi panggilan sidang perdana MK pada Senin, 9 Februari 2026.
Sidang tersebut merupakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil yang telah diajukan sebelumnya.
Surat panggilan MK bernomor 199.47/PUU/PAN.MK/PS/02/2026 diterima AMPHURI sekitar sepekan sebelum persidangan dan ditujukan kepada kuasa hukum para pemohon.
Sidang pendahuluan ini menjadi pintu awal pengujian konstitusionalitas norma dalam UU yang mengatur tata kelola ibadah haji dan umrah.
Firman menjelaskan, AMPHURI yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji mengajukan uji materiil terhadap pasal-pasal dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
“AMPHURI selaku Pemohon I, dalam kesempatan ini mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 14 Tahun 2025 secara nyata dan sah untuk merepresentasikan konstitusional para anggota AMPHURI,” kata Firman di Jakarta,dari siaran pers diterima Faktanesia id, Selasa (10/2/2026).
Dalam pemaparannya di hadapan majelis hakim, Firman menyoroti berlakunya norma Umrah Mandiri yang menurutnya telah menimbulkan kerugian konstitusional bersifat struktural dan sistemik bagi AMPHURI dan anggotanya.
Salah satu dampak utama adalah hilangnya kepastian hukum akibat tidak adanya definisi normatif dan batasan pengaturan yang jelas terkait Umrah Mandiri.
Tak hanya itu, norma tersebut juga dinilai menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara antara penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang tunduk pada rezim perizinan, pengawasan, dan sanksi, dengan jalur Umrah Mandiri yang tidak dibebani kewajiban serupa.
Kondisi ini, menurut Firman, turut melemahkan peran kelembagaan AMPHURI sebagai mitra strategis negara dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah.
“Pengaturan Umrah Mandiri telah menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon I yang bersifat berkelanjutan, berupa hilangnya kepastian hukum, diskriminasi regulatif terhadap anggota, serta degradasi peran kelembagaan Pemohon I dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah nasional, maka kami memandang bahwa MK adalah Mahkamah yang tepat dan patut secara hukum untuk memutus perkara ini,” ujar Firman.
Sementara itu, Firman Adi Candra selaku Kuasa Hukum pemohon menegaskan bahwa ketiadaan definisi Umrah Mandiri dalam Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Bahwa akibat ketidakpastian hukum sebagaimana diuraikan di atas maka, Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memuat definisi Umrah Mandiri secara tegas, jelas dan spesifik,” jelas Firman Candra.
Ia juga menyoroti Pasal 86 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri.
Menurutnya, frasa Umrah Mandiri dalam ketentuan tersebut justru memunculkan dualisme rezim penyelenggaraan ibadah umrah.
“Frasa ‘Umrah Mandiri’ selain menimbulkan dualisme rezim penyelenggaraan ibadah umrah, dalam Pasal 86 ayat 1 huruf (b) Undang-undang A quo juga memperlihatkan ketidaksesuaiannya dengan tujuan pembentukan Undang-Undang dan perbaikan tata kelola,” jelasnya.
“Dengan demikian Norma ini menyebabkan perlakuan hukum tidak setara,” imbuhnya.
Lebih jauh, Firman Candra menilai norma tersebut membuka ruang penyelenggaraan ibadah umrah di luar sistem kelembagaan resmi tanpa kejelasan struktur, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban hukum yang memadai.
“Sehingga hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, termasuk yang dilakukan secara mandiri, wajib berada dalam kerangka kepastian hukum, standar pelayanan minimum, pengawasan, serta tanggung jawab negara dalam perlindungan Jamaah,” paparnya.
Selain itu, para pemohon juga mengajukan uji materiil terhadap Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf (d) dan (e), serta Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025.


