Faktanesia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelidiki dugaan masalah dalam pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan, Riau. Hinca mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti terkait kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu lalu.
“Saya menemukan banyak kejanggalan, bahkan saya mendapat informasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirim surat kepada mantan Direktur Utama Pertamina, Ibu Nicke Widyawati, bahwa ada tiga unsur dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan geomembrane ini,” ujar Hinca di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/11).
Hinca menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukannya untuk mendukung program swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya minta agar semua kasus ini dibongkar. Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR. Kalau tidak, target swasembada energi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo tidak akan tercapai. Kalau ini diselesaikan, APBN kita bisa menembus Rp5.000 triliun,” tambahnya.
Menurut Hinca, jajaran Direksi dan Komisaris baru Pertamina harus meningkatkan tata kelola dan membersihkan internal perusahaan, terutama di PT Pertamina Hulu Rokan.
“Saya akan terus memantau kasus ini agar para pimpinan baru Pertamina dapat bekerja tanpa terbebani masalah lama yang ditinggalkan oleh oknum-oknum nakal,” tuturnya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rudi Ariffianto, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berpegang pada prinsip proporsionalitas dan aturan yang berlaku, baik dari negara maupun dari internal PHR, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG).
Rudi juga menjelaskan bahwa PHR bekerja sama dengan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan telah menandatangani pakta integritas terkait proyek geomembrane. “Kerja sama ini diharapkan membuat proyek strategis dan prioritas di PHR berjalan profesional dan sesuai aturan,” ungkapnya.
PHR juga bermitra dengan Kejati Riau untuk mengawasi proses bisnis di Wilayah Kerja Rokan.
“Tujuannya agar pelaksanaan pengadaan dan pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rudi.
Ia menambahkan bahwa pengadaan barang dan jasa di PHR berlandaskan prinsip-prinsip utama seperti adil, akuntabel, integritas, kompetitif, dan transparan. Selain itu, PHR juga berkomitmen mendukung penggunaan produk dalam negeri melalui proses tender yang terbuka bagi produsen lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.