faktanesia.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, secara resmi menyerahkan izin edar untuk dua produk inovatif terapi kanker, yaitu Etapidi dan Brukinsa, pada Selasa (10/12).
Kedua obat ini dikembangkan oleh PT Etana Biotechnologies Indonesia (Etana) bersama perusahaan pengobatan onkologi BeiGene dan dirancang untuk perawatan kanker paru serta kanker esofagus.
Surat persetujuan izin edar diserahkan langsung kepada Presiden Direktur Etana, Nathan Tirtana. Etapidi, dengan kandungan zat aktif Tislelizumab, adalah antibodi monoklonal humanized yang dirancang untuk pengobatan non-small cell lung cancer (NSCLC) dan esophageal squamous cell carcinoma (ESCC). Produk ini telah mendapatkan persetujuan izin edar pada 26 November 2024 dengan nomor izin edar (NIE) DKI2468600149A1. Obat ini tersedia dalam bentuk larutan konsentrat untuk infus dalam kemasan vial (100 mg/vial).
Sementara itu, Brukinsa mengandung zat aktif Zanubrutinib, inhibitor Bruton Tyrosine Kinase (BTK) yang efektif dalam menghambat pertumbuhan dan pertahanan sel kanker. Obat ini ditujukan untuk pengobatan mantle cell lymphoma (MCL) dan Waldenstrom’s macroglobulinemia (WM). Brukinsa telah disetujui di Indonesia pada 20 September 2024 dengan NIE DKI2468000201A1 dan tersedia dalam bentuk kapsul (80 mg/kapsul).
Nathan Tirtana menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian ini. “Pemberian izin edar ini merupakan pencapaian besar bagi kami. Dari awal, kami berkomitmen menghadirkan obat inovatif berkualitas tinggi dengan harga yang terjangkau,” ujarnya.
Kehadiran Etapidi dan Brukinsa diharapkan dapat memberikan opsi pengobatan baru bagi pasien kanker di Indonesia serta menjadi langkah maju dalam penyediaan terapi medis yang lebih baik dan efektif.