faktanesia.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan telah memanggil sejumlah pelaku industri skincare yang diduga membuat klaim berlebihan terkait produknya.
Kandungan produk skincare yang beredar di pasaran disebut-sebut berbeda dari klaim yang diajukan saat proses izin edar di BPOM RI. Akibatnya, banyak konsumen merasa tidak mendapatkan manfaat sesuai janji yang tercantum pada label produk.
“Bagi pelaku industri yang melakukan overclaim, BPOM RI sudah memanggil beberapa pihak dan memberikan peringatan. Kami memiliki wewenang untuk mencabut izin edar jika mereka tidak mematuhi aturan,” ujar Taruna Ikrar, Jumat (8/11).
Taruna juga menyatakan BPOM RI siap mengumumkan merek skincare yang masih mengedarkan produk dengan klaim berlebihan sebagai langkah tegas dari pemerintah. Menurutnya, pengumuman ini dapat mempengaruhi tren penjualan produk tersebut.
“BPOM RI bisa mempermalukan dengan mengumumkan nama produk. Kalau sudah diumumkan, siapa yang mau beli?” jelasnya.
Lebih lanjut, Taruna menyampaikan bahwa BPOM RI siap melibatkan pihak kepolisian jika pelaku industri tetap melanggar aturan.
“Jika ada yang menuntut, kami juga bisa menuntut balik ke polisi. Ini bagian dari pendekatan ke masyarakat agar tidak ada lagi overclaim. Ikuti saja aturan,” tambahnya.
Taruna mengingatkan bahwa skincare dengan klaim berlebihan dapat mengurangi kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut, yang berujung pada penurunan penjualan.
“Saat konsumen memakai dan hasilnya tidak sesuai klaim, mereka tidak akan membeli lagi,” tutupnya.