Faktanesia.id, – Indonesia, sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, memiliki potensi besar dalam pengembangan energi nuklir. Energi tersebut tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan listrik nasional, tetapi juga berkontribusi pada kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33.
Dalam konteks itu, Direktur Pusat Pengkajian Inovasi Nuklir dan Energi Baru Terbarukan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (PUSPINEBT ICMI), Irwanuddin H.I. Kulla, menegaskan pentingnya memanfaatkan energi nuklir sebagai bagian dari strategi nasional untuk mencapai ketahanan energi.
Sejarah pengembangan energi nuklir di Indonesia dimulai sejak era Presiden Soekarno, dengan pembentukan Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivitet (PNPR) pada tahun 1954. Langkah tersebut diperkuat dengan UU Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom dan pembangunan reaktor riset nuklir yang dimulai pada tahun yang sama.
Di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran semakin memperkuat landasan hukum untuk pengembangan energi nuklir. Namun, di tengah upaya tersebut, terdapat berbagai tantangan dan pengalihan isu yang menghambat kemajuan Indonesia dalam memanfaatkan energi nuklir.
Di tingkat global, negara-negara yang telah mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terus bersaing dalam memanfaatkan energi ini, meskipun investasi awalnya tergolong tinggi. Energi nuklir terbukti mampu memberikan stabilitas pasokan listrik dalam jangka panjang, dengan masa operasional yang dapat mencapai 60 hingga 80 tahun.
Selain itu, energi nuklir merupakan sumber energi ramah lingkungan yang rendah emisi karbon, yang dapat mendorong pertumbuhan sektor energi dan industri strategis, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh nyata dapat dilihat dari Korea Selatan, yang mengalami lonjakan signifikan dalam Produk Domestik Bruto (PDB) dan Indeks Pembangunan Manusia (HDI) setelah mengoperasikan PLTN. Sebelum adanya PLTN, PDB Korea Selatan hanya sekitar USD 8 miliar dengan pertumbuhan 8,6% antara 1970 hingga 1990. Namun, setelah pengoperasian PLTN dari tahun 1980 hingga 2021, PDB negara tersebut melonjak menjadi sekitar USD 1.800 miliar dengan pertumbuhan tahunan 4,1%, sementara HDI meningkat dari 0,65 pada tahun 1980 menjadi 0,89 pada tahun 2021.
Irwanuddin H.I. Kulla menekankan bahwa negara yang memiliki PLTN akan memiliki posisi strategis di kancah global, baik dari segi geopolitik maupun geoekonomi.
Oleh karena itu, lanjut dia, kebijakan yang diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, melalui Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sangat tepat dalam mendukung program ketahanan energi nasional dan hilirisasi.
Menteri Bahlil juga mengingatkan pentingnya pengelolaan sumber daya energi yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan negara, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Dalam konferensi persnya, Bahlil menegaskan bahwa Indonesia harus memiliki kemandirian dalam mengelola sumber daya energinya tanpa campur tangan pihak luar.
Dalam diskusi yang diadakan oleh GREAT Institute, para pakar menyoroti bahwa tantangan dalam pembangunan PLTN kini tidak hanya terletak pada aspek teknologi dan pendanaan, tetapi juga pada keberanian untuk mengambil keputusan dan konsistensi dalam kebijakan.
Ketua Desk Energi GREAT Institute, Turino Yulianto, menekankan pentingnya narasi yang cerdas dalam mendukung pengembangan energi nuklir.
Dengan demikian, energi nuklir bukan hanya sekadar sumber energi, tetapi juga merupakan kekuatan yang dapat mendorong peradaban bangsa dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengelolaan yang tepat terhadap energi nuklir akan mendukung pencapaian target net zero emission yang berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.[R5]
Mi’raj News Agency (MINA)


