faktanesia.id — Gerakan Peduli HAM Indonesia (GPHI) mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengajukan permohonan pembubaran dua partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Desakan ini disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan GPHI pada Selasa (2/9/25), sebagai respons atas situasi kerusuhan yang dinilai semakin mengancam stabilitas nasional.
Koordinator Nasional GPHI, Muallim Bahar, menilai kegaduhan politik yang memicu keresahan publik tidak bisa dilepaskan dari pernyataan tokoh-tokoh partai, yakni Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum DPP Partai NasDem dan Eko Hendro Purnomo sebagai Sekretaris Jenderal DPP PAN.
“Sebagai pengurus inti, keterikatan keduanya tidak dapat dipisahkan dari identitas partai politik yang mereka wakili. Dengan demikian, sumber kegaduhan hingga jatuhnya korban merupakan tanggung jawab partai politik tersebut,” tegas Muallim.
Menurut GPHI, tragedi wafatnya sejumlah pengemudi ojek online, empat warga di Makassar, serta terbakarnya sejumlah objek vital negara, merupakan reaksi sosial atas kegaduhan politik yang terjadi. Karena itu, GPHI menilai pembubaran kedua partai perlu diuji melalui Mahkamah Konstitusi demi menjaga kondusivitas bangsa dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, GPHI berharap langkah ini dapat menjadi peringatan keras bagi para anggota DPR. Mereka diminta tidak menjadikan parlemen sebagai ajang pesta, perjalanan dinas sebagai kesempatan berfoya-foya, atau menghamburkan uang rakyat.
“Sudah saatnya wakil rakyat merasakan jeritan rakyat, bukan justru mengabaikannya,” pungkas Muallim Bahar.