faktanesia.id – Ketua Dewan Nasional Gerakan Peduli HAM Indonesia (GPHI), Ahmad Syaifullah, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus menegaskan kecaman keras atas insiden wafatnya Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi di Jakarta yang dianggap mencederai prinsip dasar negara hukum.
Dalam keterangan pers, Jumat (29/8/25), GPHI menilai peristiwa ini bukan hanya melanggar hak konstitusional warga, tetapi juga memperlihatkan wajah kekerasan aparat negara yang terus berulang dari waktu ke waktu.
“Peristiwa ini telah menelanjangi watak represif negara dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” demikian pernyataan resmi organisasi tersebut.
Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, dilaporkan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis milik Brimob saat aksi berlangsung. Tak hanya itu, lebih dari enam ratus demonstran disebut ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas. Muhammadiyah bahkan menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap hak hidup yang dijamin UUD 1945 dan instrumen HAM internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurut GPHI, Polri gagal menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi hak dasar warga negara.
“Negara melalui institusi kepolisian tidak mampu menjamin hak hidup, rasa aman, serta kebebasan berpendapat masyarakat,” tegas GPHI. Kondisi ini dianggap sebagai tanda krisis legitimasi aparat penegak hukum.
GPHI juga mengingatkan bahwa kekerasan aparat bukanlah fenomena baru. Kasus-kasus di Rempang, Wadas, tragedi Kanjuruhan, hingga konflik di perkebunan dan pertambangan disebut sebagai bukti bahwa aparat kerap dijadikan alat pengamanan kepentingan korporasi maupun proyek negara, bukan pelindung rakyat.
Sebagai langkah konkret, GPHI mengajukan lima tuntutan. Pertama, pembentukan tim investigasi independen yang transparan dan bebas intervensi. Kedua, reformasi menyeluruh di tubuh Polri guna menghapus watak represif aparat. Ketiga, pencopotan Kapolri yang dinilai gagal membawa perubahan. Keempat, pembebasan seluruh demonstran yang masih ditahan. Dan kelima, jaminan atas hak sipil serta ruang dialog bagi masyarakat.
“Kapolri sudah seharusnya mundur atau dicopot oleh Presiden karena tidak mampu mengubah budaya represif institusinya. Presiden, sebagai kepala negara, juga tidak boleh lepas tangan atas tragedi ini,” bunyi pernyataan yang ditandatangani pimpinan nasional GPHI.
Organisasi ini menegaskan bahwa kasus Affan Kurniawan harus menjadi alarm bagi bangsa. Jika dibiarkan tanpa penanganan serius, kekerasan aparat akan terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap negara. Menurut GPHI, tragedi ini adalah tanda darurat penegakan HAM di Indonesia. Tanpa reformasi signifikan, negeri ini terancam jatuh ke dalam rezim otoriter dengan wajah baru.
Melalui lima tuntutan tersebut, GPHI berharap tragedi Affan menjadi momentum pembenahan menyeluruh di institusi kepolisian. Mereka menekankan, tanpa perubahan mendasar, korban-korban baru hanya tinggal menunggu waktu dalam perjalanan panjang demokrasi Indonesia.


