faktanesia, – Mencuatnya data sekitar 302 ribu warga di Jawa Barat yang secara terbuka menyatakan bagian dari kelompok LGBT memicu beragam respons dari masyarakat dan pemangku kebijakan.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, Indonesia Halal Watch (IHW) meminta pemerintah segera mengambil langkah hukum dan kebijakan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Founder Indonesia Halal Watch yang juga Katib Syuriyah PBNU, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., menegaskan penyelesaian isu LGBT harus berada dalam koridor hukum dan konstitusi. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan kekosongan respons terhadap persoalan yang telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
“Negara wajib hadir agar tidak terjadi kevakuman hukum,” tegas Ikhsan dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menilai pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum perlu mengedepankan langkah preventif melalui kajian, dialog, serta penegakan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional serta menghindari tindakan persekusi maupun kekerasan.
Pernyataan tersebut muncul setelah DPRD Jawa Barat mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM).
Dorongan itu menguat seiring terungkapnya data 302 ribu warga yang secara terbuka mengidentifikasi diri sebagai bagian dari kelompok LGBT serta adanya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara.


