FAKTANESIA.ID | JAKARTA, – PARANUSA LAW FIRM selaku kuasa hukum Penggugat Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa secara resmi menyampaikan Surat Pemberitahuan Proses Perkara Perdata dan Permohonan Penghormatan terhadap Proses Peradilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Surat tersebut diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung RI oleh petugas atas nama Chika, sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Surat Nomor 3301/PLF/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Melalui surat itu, tim hukum memberitahukan bahwa Perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Sungguminasa masih berlangsung. Gugatan tersebut menguji substansi materi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, dengan pokok sengketa mengenai legalitas tiga materi utama hak angket yang hingga kini masih berada dalam proses pemeriksaan oleh lembaga peradilan yang berwenang.
Kuasa hukum Penggugat, Muallim Bahar, S.H., menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman akan tetap menjadikan asas kepastian hukum sebagai pijakan utama dalam menyikapi setiap perkembangan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
“Kami optimistis Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya Mahkamah Agung berdiri di atas prinsip independensi peradilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Masnawi Muhiddin di Jakarta, Jumat{24/7/2026).
Menurutnya, penyampaian surat kepada Mahkamah Agung merupakan bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan sekaligus pemberitahuan resmi bahwa sengketa mengenai substansi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Muallim Bahar juga menyoroti langkah Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang tetap membacakan kesimpulan ketika proses gugatan perdata masih berlangsung di pengadilan.
“Dari sudut pandang kami, Pansus Hak Angket memilih untuk tetap menyimpulkan hasil kerjanya meskipun proses gugatan perdata masih berlangsung di pengadilan. Kami menilai penyelesaian melalui mekanisme peradilan merupakan bagian penting dari negara hukum yang patut dihormati oleh seluruh penyelenggara negara,” katanya.
Ia menegaskan, Mahkamah Agung memiliki mandat konstitusional untuk menjaga marwah kekuasaan kehakiman. Karena itu, pihaknya meyakini lembaga tersebut akan memberikan penghormatan terhadap setiap proses peradilan yang masih berjalan.
“Karena itu kami menitipkan harapan besar kepada Mahkamah Agung agar setiap perkembangan yang berkaitan dengan substansi Hak Angket tetap memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan. Negara ini adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga kepastian hukum harus menjadi pijakan utama sebelum diambil keputusan yang berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.
PARANUSA LAW FIRM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal Perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tim hukum juga memastikan akan memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia agar penyelesaian sengketa Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tetap berada dalam koridor konstitusi, menjunjung asas due process of law, serta sejalan dengan prinsip negara hukum.


