Oleh Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., Direktur Pemuda dan Olahraga Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PPRIMA DMI) dan Mahasiswa Magister sejarah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Masjid. Apa yang terlintas ketika pertama kali mendengar kata itu? Apakah ingatan tentang tempat suci yang penuh ketenangan, tempat mengadu, atau justru ingatan tentang parkir berbayar, kekhawatiran motor dicuri, atau rasa cemas karena dilarang ngecas ponsel? Setiap orang memiliki impresi yang berbeda, baik positif maupun negatif, yang terekam berdasarkan pengalaman bawah sadar mereka.
Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh dua peristiwa yang mencerminkan adanya jarak antara citra ideal masjid dan realitas pelayanannya. Pertama, tragedi pilu di Masjid Agung Sibolga, di mana seorang pemuda yatim piatu bernama Arjuna Tamaraya yang berniat merantau dari Aceh, harus mengakhiri perjalanan fana di usia 21 tahun. Ia wafat di tangan sekelompok orang yang tidak senang melihat korban tidur si pelataran masjid. Peristiwa ini terjadi pada pagi buta, sekitar pukul 03.30 WIB, 31 Oktober 2025, di mana sangat tidak mungkin bagi musafir mencari tempat bermukim lain.
Kedua, di tempat yang tidak jauh berbeda dalam jalur perjalanan Sumatera-Jawa, viral pula kasus seorang ibu-ibu di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, pada 2 Januari 2026. Masjid ini dikenal ramah musafir dan memiliki manajemen yang baik, insiden ibu tersebut yang marah-marah setelah diminta berpindah tempat berulang kali menunjukkan adanya miskomunikasi, menimbulkan kemarahan berlebihan dari ibu tersebut dan komentar negatif netizen terhadap musafir yang sedang kesulitan itu.
Dua peristiwa ini, yang hanya berjarak beberapa hari, menjadi puncak gunung es dari tantangan yang dihadapi oleh para musafir di Indonesia. Melalui tulisan ini, saya yang telah merasakan pahit manisnya bermalam di berbagai masjid dari Medan hingga Jawa, ingin mengajak pembaca merefleksikan kembali fungsi sejati masjid dalam konteks komunal dan kemanusiaan.
Dari Masjid ke Masjid
Pengalaman saya sebagai seorang musafir yang melakukan perjalanan panjang dengan sepeda motor, masjid dan mushola pom bensin menjadi opsi perlindungan paling utama. Pengalaman ini menyisakan cerita yang beragam.
Pengalaman positif dan ideal saya temukan di Masjid Cheng Ho Palembang dan Masjid di Menteng Raya 58, Jakarta. Setelah meminta izin, saya diperbolehkan beristirahat di pelataran Masjid. Khususnya di Menteng Raya 58, masjid tersebut sangat terbuka, menyediakan karpet dan kipas yang menyala di malam hari, menunjukkan pemahaman yang tinggi akan kebutuhan orang dalam perjalanan. Saya juga yakin dan percaya sangat banyak contoh positif di masjid lainya.
Namun, pengalaman ini dibayangi oleh risiko nyata. Dalam perjalanan menuju Medan dari Jakarta pada tahun 2020, saya nyaris kemalingan sekitar pukul 03.00 dini hari saat tidur di pelataran masjid di Kota Nopan, Sumatera Utara. Di sisi lain, saat bermalam di Rantau Prapat marbot yang mengajak saya tidur di kamarnya justru berbagi cerita tentang aksi begal yang menimpanya sendiri, membuktikan bahwa risiko keamanan di luar masjid sangat tinggi. Pengalaman ini menggarisbawahi satu hal: mencari perlindungan di masjid bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan esensial untuk bertahan hidup saat berada di perjalanan.
Masalah birokrasi dan aturan kaku juga sering ditemui. Masjid kampus UPI Bandung, walau mengizinkan, membuat saya harus tidur sendirian di lantai dua tanpa alas, dingin dan penuh nyamuk. Di Bogor, izin diberikan di teras setelah dimintai jaminan KTP, suatu praktik yang meski birokratis, masih memanusiakan daripada melarang. Sementara di Jakarta, ada pengalaman ditegur dan dilarang ngecas baterai, dengan alasan fasilitas masjid hanya untuk kepentingan masjid semata.
Dugaan Tradisi Negatif
Kejadian yang tidak mengenakan di masjid ini, mencapai titik nadir ketika menyentuh insiden yang berujung pada kekerasan.
Kasus ibu-ibu yang marah di Jogokariyan merupakan refleksi dari kegagalan komunikasi internal DKM. Meskipun niatnya mungkin baik (menjaga ketertiban), permintaan berpindah tempat sebanyak tiga kali menunjukkan adanya ketidakjelasan otoritas dan aturan yang membuat musafir merasa dipermainkan. Emosi yang ditunjukkan oleh ibu tersebut dapat diartikan sebagai reaksi alami atas keterasingan dan kebingungan di tempat yang seharusnya memberi ketenangan. Sementara tanpak bagaimana reaksi ibu tersebut yang terlalu berlebihan dan sangat kasar terlalu provokatif dan penuh tendensi.
Dalam kasus Sibolga, fakta bahwa para pelaku bukan merupakan DKM atau Marbot masjid, melainkan warga sekitar, menunjukkan adanya fenomena self-policing yang didorong oleh dugaan kuat tradisi pelarangan tidur di masjid. Kekhawatiran berlebihan terhadap keamanan dan penyalahgunaan area masjid telah diinternalisasi sedemikian rupa, hingga tindakan peneguran dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui batas kewajaran, berujung pada hilangnya nyawa.
Kontradiksi juga terlihat dalam ranah ibadah itu sendiri. Pengalaman saya di Masjid Sejuta Pemuda, di mana alarm keras menyala berkali-kali (mungkin alarm Tahhajud) pada sekitar pukul 03.00 WIB, adalah contoh niat baik yang tidak sensitif. Cara yang kurang bijak justru bisa mengganggu istirahat musafir, menunjukkan DKM perlu sensitivitas waktu, tempat dan cara.
Ideal Masjid
Masjid indah secara arsitektur, kaya ritual, tetapi janagan sampai tidak sensitif menjalankan peran kemanusiaan dan sosialnya. Rumah Tuhan yang semestinya menjadi cahaya yang membuat “setan silau dan lari tunggang langgang,” justru menjadi tempat yang rentan dan asing bagi musafir di saat paling membutuhkan.
Fungsi masjid seharusnya tidak hanya sebatas ritual salat, tetapi juga sebagai pusat kedamaian, pendidikan, dan shelter sosial, terutama bagi musafir (yang di masa Nabi dikenal sebagai Ahlus Suffah). Kegagalan menyediakan tempat istirahat yang aman dan jelas aturannya adalah kegagalan kolektif dalam memahami esensi musafir dalam Islam.
Paradoks Sajadah ini harus segera diakhiri. Bahwa mushola pom bensin seringkali menjadi opsi paling nyaman dan aman, seharusnya menjadi cermin yang memaksa introspeksi bagi pengurus masjid.
Masjid adalah tempat paling intim untuk bertemu dengan Tuhan. Ia harus menjadi tempat yang paling aman untuk bertahan hidup di dunia, terlebih posisinya selalu ada di tempat strategis.
Beberapa langkah humanis yang dapat dipertimbangkan seperti, DKM harus menetapkan aturan tertulis yang tegas namun empatik (mengadopsi praktik DKM Bogor: izin dan penempatan di area teras/sekretariat, bukan larangan total). Mengedukasi warga sekitar bahwa tindakan self-policing yang disertai kekerasan adalah tindakan kriminal yang tidak mencerminkan ajaran Islam. Terlebih jangan sampai tindakan diluar batas tersebut adalah hasil dari pemahaman mereka tentang aturan masjid atau bahkan dari pemahaman keagamaan yang salah menafsirkan. Penertiban harus dilakukan oleh petugas resmi DKM dengan akhlak dan hikmah.
Mengingat musafir adalah tamu Allah, kebutuhan dasar mereka (istirahat, keamanan, air, bahkan charge ponsel untuk navigasi) harus dibantu di atas kekhawatiran biaya listrik atau ketertiban minor.
Hormat kepada musafir adalah investasi sosial yang pahalanya akan kembali ke komunitas masjid itu sendiri dan tentu adab sebagai seorang musafir juga harus di pegang teguh. Mari kita pastikan bahwa di masa depan, tidak ada lagi musafir yang memilih tidur di pelataran hanya untuk berakhir dalam tragedi apalagi terusir dan terlantar.[]


