faktanesia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang pengacara terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain pengacara tersebut, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, juga turut ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Pada Rabu (23/10/2024) siang, tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berhasil menangkap ketiga hakim di Surabaya dan pengacara tersebut di Jakarta.
“Tiga hakim ditangkap di Surabaya, sementara pengacara ditangkap di Jakarta,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan JAM Pidsus, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Abdul Qohar menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang panjang, di mana penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait putusan pengadilan Ronald Tannur yang menjadi perhatian publik.
“Mereka sudah lama kami awasi sejak putusan pengadilan Ronald Tannur, yang menimbulkan polemik di masyarakat,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, dan yakin dua alat bukti sudah berada di tangan penyidik. Hari ini, kami juga melakukan penggeledahan,” jelas Abdul Qohar.