faktanesia.id – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat untuk musim haji 1446 H/2025 M. Pendaftaran berlangsung secara online mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.
“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, di Jakarta, Rabu (27/11).
Calon peserta dapat mendaftar melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas. Arsad menegaskan, batas waktu unggah dokumen pendaftaran adalah 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Tahapan Seleksi
Seleksi PPIH tingkat pusat meliputi dua tahap: Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Proses seleksi dijadwalkan pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Hasil seleksi akan diumumkan pada 24 Desember 2024.
Formasi Layanan
Tahun ini, delapan formasi layanan dibuka, meliputi:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Layanan Pelindungan Jemaah
- Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
- Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
- Layanan MCH (Media Center Haji)
Arsad menjelaskan, NIK peserta hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun ini. Peserta yang telah mendaftar di tingkat Kabupaten/Kota tidak diperkenankan mendaftar di tingkat pusat.
“Proses seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair, dan kompetitif tanpa biaya apapun,” tegas Arsad.
Persyaratan Peserta
A. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak sedang hamil.
- Berkomitmen melayani jemaah haji.
- Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang tersangka dalam kasus pidana.
- Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android/iOS.
- ASN, pegawai Kemenag/Badan Penyelenggara Haji, TNI/POLRI, atau unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional terkait ibadah haji.
B. Syarat Khusus Berdasarkan Formasi
- Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi
- Usia 25–57 tahun.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab/Inggris.
- Bimbingan Ibadah
- Usia 35–60 tahun.
- Telah berhaji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
- Pelindungan Jemaah
- Berasal dari TNI/POLRI, usia maksimal 50 tahun (pria) dan 45 tahun (wanita).
- Pangkat maksimal Mayor (TNI) atau Komisaris Polisi (POLRI).
- PKPPJH
- Usia 25–45 tahun.
- Berprofesi sebagai tenaga medis/paramedis dengan pengalaman penanggulangan bencana.
- Jemaah Lansia dan Disabilitas
- Usia 25–45 tahun.
- Memiliki pengalaman menangani lansia/disabilitas.
- MCH (Media Center Haji)
- Usia 25–57 tahun.
- ASN Humas Kemenag/BP Haji, atau jurnalis media konvensional/ormas dengan pengalaman minimal 3–5 tahun.
- Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi wartawan (UKW) dan bekerja di media terverifikasi Dewan Pers.
C. Syarat Administrasi
- Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas/media.
- KTP, ijazah terakhir, SKCK, dan surat keterangan sehat.
- Surat izin suami (bagi peserta perempuan yang sudah menikah).
- Sertifikat bahasa Arab/Inggris (diutamakan).
- Sertifikat pembimbing manasik (khusus formasi Bimbingan Ibadah).
Pendaftaran dan informasi lengkap dapat diakses di laman resmi Kemenag. Segera daftarkan diri Anda dan menjadi bagian dari penyelenggara ibadah haji 1446 H/2025 M.
(Source:kemenag.go.id)