faktanesia.id – Kementerian Agama telah mengumumkan peraturan baru mengenai pengelolaan zakat yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024, yang berkaitan dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Dilansir kemenag.go.id, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, regulasi ini memberikan kesempatan besar bagi pengembangan LAZ, khususnya yang berlandaskan organisasi masyarakat dan masyarakat sipil. Ia menekankan bahwa PMA ini lebih dari sekadar regulasi, melainkan langkah penting dalam pengelolaan zakat di tanah air.
“PMA 19 tahun 2024 memberikan ruang yang signifikan bagi pengembangan LAZ, terutama LAZ berbasis ormas dan masyarakat sipil,” ujar Waryono pada acara diskusi bertajuk “Sinergi Pengelolaan Zakat Nasional dan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama” di sebuah Hotel, kawasan Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).
Dalam PMA tersebut, terdapat ketentuan baru mengenai sistem izin LAZ yang kini terintegrasi dalam satu sistem. Untuk LAZ yang beroperasi secara nasional, izin harus diperoleh dari Menteri Agama; sedangkan LAZ tingkat provinsi mendapatkan izin dari Direktur Jenderal, dan untuk kabupaten, izin dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah.
Regulasi ini juga menetapkan syarat-syarat administratif yang berkaitan dengan kapasitas pengelolaan dan distribusi zakat sesuai dengan ukuran lembaga. Selain itu, Waryono menyebutkan bahwa PMA ini menetapkan standar minimum bagi LAZ, termasuk jumlah amil, larangan untuk merangkap jabatan, serta pengaturan unit layanan zakat di tingkat kabupaten/kota, seperti kantor layanan, rumah singgah, dan panti asuhan.
Waryono menekankan pentingnya penyaluran zakat yang tepat sasaran agar menyentuh langsung kebutuhan mustahik.
“Pastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan tepat manfaat, terutama pada program pengentasan kemiskinan yang menyentuh langsung kebutuhan mustahik,” tegas Waryono