faktanesia.id — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 tetap akan dilaksanakan. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang menilai dampaknya terhadap sektor ekonomi bisa sangat signifikan.
Dalam pernyataan resminya, Cucun menekankan potensi kerugian yang dapat timbul dari kenaikan PPN, khususnya bagi sektor-sektor yang tengah berjuang untuk pulih pasca-pandemi. Ia memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional yang masih terpengaruh oleh ketidakpastian global, termasuk krisis energi dan pangan.
“Biaya produksi bagi pengusaha akan meningkat, yang berpotensi menurunkan daya saing di pasar global,” ujar Cucun. “Hal ini bisa membuat pengusaha enggan berinvestasi atau menciptakan lapangan kerja baru.”
Politisi Fraksi PKB ini juga khawatir sektor ritel, pariwisata, dan industri akan terdampak serius. Sektor ritel diprediksi akan mengalami penurunan penjualan akibat turunnya daya beli masyarakat, sementara sektor pariwisata dapat mengalami penurunan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara karena kenaikan harga tiket pesawat, hotel dan paket wisata.
Cucun juga menilai bahwa tingginya tarif PPN dapat menurunkan kepatuhan pajak di tengah masyarakat, khususnya di saat ketidakpastian ekonomi. Ia mengingatkan pentingnya timing penerapan kebijakan, mengingat ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Meskipun kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari UU HPP yang berlaku pada 1 Januari 2025, Cucun mengingatkan pemerintah bahwa ada fleksibilitas dalam perubahan tarif PPN, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU HPP yang memungkinkan perubahan tarif antara 5 persen hingga 15 persen. Jika dampak kenaikan PPN terlalu besar bagi perekonomian, ia berjanji akan mendorong revisi tarif PPN melalui pembahasan dengan DPR.
“Jika dampaknya besar, kita akan dorong pengurangan tarif PPN kembali ke angka 11 persen,” tegasnya.
Cucun menekankan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kenaikan PPN 12 persen ini, mengingat efek besar yang dapat ditimbulkan terhadap sektor ekonomi dan kehidupan masyarakat, serta pentingnya kebijakan fiskal yang lebih hati-hati dalam menghadapi ketidakpastian global.
(source:dpr.go.id)