faktanesia.id – Pengacara Gufroni menegaskan bahwa video yang dijadikan alat bukti dalam laporan polisi terhadap Said Didu tidak menyebutkan nama atau individu tertentu dari pihak pelapor.
“Video tersebut sama sekali tidak menyebut nama atau individu dari pelapor,” ujar Gufroni.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, membantah tudingan bahwa para kepala desa di wilayah Tangerang, khususnya di kawasan Tangerang Utara, terlibat sebagai “kaki tangan” pihak PIK 2. Maskota menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan sama sekali tidak berkaitan dengan pihak pengembang PIK 2.
“Kami melaporkan Pak Said Didu bukan karena ada keterlibatan PIK 2. Laporan ini murni inisiatif dari para kepala desa, Apdesi Kabupaten Tangerang, dan masyarakat. Tidak ada campur tangan PIK 2 dalam kasus ini,” jelas Maskota dalam pernyataan resminya di Tangerang, Selasa (19/11), dikutip inilah.com
Maskota juga menambahkan bahwa panggilan polisi terhadap Said Didu pada 19 November 2024 adalah murni proses hukum yang berdasarkan laporan dari pihaknya tanpa ada hubungan dengan pihak lain.