faktanesia.id — Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, mengusulkan agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan penerapan aturan yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif platform digital, terutama ancaman seperti judi online.
“Ini bukan sekadar imbauan, tapi harus menjadi peraturan yang memiliki sanksi tegas bagi yang melanggar,” kata Zuhdi saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (4/12).
Zuhdi menyebut kebijakan serupa tengah diterapkan di Australia, di mana aturan baru melarang penggunaan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan lainnya bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
“Pemerintah Indonesia dapat mengkaji langkah ini. Negara lain sudah merasakan dampak buruknya, dan kita juga menghadapi masalah serupa,” ujarnya.
Zuhdi menyoroti bahwa meskipun media sosial memiliki manfaat, penggunaannya oleh anak-anak sering kali membawa lebih banyak mudarat karena minimnya kemampuan mereka untuk menggunakan platform tersebut secara bijaksana. Kampanye judi online yang tersebar luas, menurutnya, menjadi ancaman besar bagi mentalitas anak-anak.
“Kalau sudah masuk ke pikiran anak, sulit sekali untuk dihilangkan. Kita melihat dampaknya, termasuk pada meningkatnya kasus-kasus kekerasan dan pembunuhan. Semua ini, kalau tidak dari miras ya dari judi online,” tegasnya.
Zuhdi juga menilai bahwa pemerintah saat ini memiliki sumber daya yang cukup untuk mengatasi masalah ini. Ia berharap kementerian terkait, khususnya yang menangani pendidikan, dapat secara serius mengkaji dampak media sosial terhadap anak-anak.
Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi penggunaan perangkat digital di rumah. Menurutnya, edukasi kepada orang tua menjadi kunci untuk mencegah anak-anak terpapar konten negatif di media sosial.
PWNU DIY, lanjutnya, terus menyosialisasikan bahaya judi online melalui berbagai kegiatan seperti pengajian dan pertemuan masyarakat NU.
“Dampak negatif judi online sudah jelas terlihat. Dari kerugian ekonomi hingga kerusakan mental, banyak rumah tangga yang hancur akibatnya,” ungkap Zuhdi.
Sebagai perbandingan, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyatakan bahwa aturan pelarangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun dirancang untuk melindungi kesehatan mental mereka. Aturan tersebut akan berlaku akhir 2024 dengan ancaman denda hingga 50 juta dolar Australia bagi perusahaan yang melanggar.
Meskipun demikian, undang-undang di Australia itu juga menghadapi tantangan, termasuk ketidakmampuan perusahaan media sosial untuk meminta bukti identitas pengguna, seperti KTP digital, guna memastikan usia mereka.