faktanesia.id – Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Meitri, pembentukan Ditjen Gakkum ini merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasi persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal secara lebih sistematis dan berkesinambungan.
“Dengan adanya Ditjen Gakkum, diharapkan penanganan tambang ilegal dapat dikoordinasikan secara lebih baik melalui sinergi dengan berbagai satgas yang telah dibentuk di daerah, sehingga upaya penyelesaian masalah tambang ilegal ini dapat berjalan teratur dan berkelanjutan,” kata Meitri pada Rabu (13/11).
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menyoroti bahwa aktivitas tambang ilegal menimbulkan dampak negatif yang besar, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya potensi penerimaan negara.
“Kerugian yang ditimbulkan dari tambang ilegal terus meningkat sejak 2019, yang awalnya sekitar Rp1,6 triliun hingga mencapai Rp3,5 triliun pada 2022. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak hanya mengurangi kesuburan tanah dan mencemari sumber air, tetapi juga mengakibatkan risiko bencana alam dan konflik sosial yang menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil,” jelasnya.
Meitri menambahkan, biaya pemulihan lingkungan akibat tambang ilegal tidaklah kecil, dan waktu yang dibutuhkan pun tidak singkat. Sebagai contoh, pemulihan lahan hutan yang rusak akibat tambang ilegal bisa menelan biaya hingga Rp1,5 triliun.
“Selain kerugian berupa kerusakan alam, negara juga kehilangan potensi pendapatan dari pajak, bea ekspor, royalti, iuran tetap, dan lainnya akibat tambang ilegal. Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, penerimaan negara dari sektor tambang mineral dan batu bara pada 2023 mencapai Rp172 triliun,” ujarnya.
Meitri berpendapat, apabila tambang ilegal dapat dikendalikan, penerimaan negara dari sektor tambang bisa lebih tinggi, yang dapat mengurangi ketergantungan pada utang dan mendukung pendanaan program strategis yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut, Meitri berharap agar Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menjadikan pencegahan sebagai fokus utama dalam upaya menangani tambang ilegal. Menurutnya, pendekatan berbasis pencegahan lebih strategis karena lebih hemat biaya, berkelanjutan, dan dapat meminimalkan dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal.
“Pendekatan pencegahan penting untuk mengurangi dampak lingkungan sejak awal, karena tambang ilegal jarang mematuhi prosedur pengelolaan limbah dan rehabilitasi lahan. Mengingat tingginya biaya dan lamanya waktu pemulihan lahan tambang, pencegahan lebih efisien baik dari segi ekonomi maupun ekologi,” katanya.
Meitri juga mengusulkan pencegahan melalui penegakan aturan yang kuat, edukasi, dan pengawasan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai langkah yang efektif dan berbiaya rendah.
“Walaupun penindakan terhadap tambang ilegal memerlukan sumber daya besar, pencegahan tetap lebih efektif dan membawa manfaat jangka panjang terutama dalam melindungi lingkungan dan menjaga stabilitas sosial serta ekonomi. Prinsipnya, mencegah lebih baik daripada mengobati,” tegasnya.