faktanesia.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2024 mengenai Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Regulasi ini mencakup ketentuan yang memperbolehkan wajib pajak untuk mengurangi pembentukan cadangan piutang tak tertagih.
Wajib pajak yang dimaksud dalam peraturan ini termasuk usaha bank, baik bank umum maupun bank perekonomian rakyat, yang melakukan kegiatan usaha dalam penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, peraturan ini juga mencakup wajib pajak sewa guna usaha dengan hak opsi serta wajib pajak perusahaan anjak piutang. Semua wajib pajak tersebut harus terdaftar atau memiliki izin serta dinyatakan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuan dari terbitnya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih, termasuk bagi bank dan badan usaha lainnya yang terlibat dalam penyaluran kredit, sewa guna, dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) PMK 74/2024, pembentukan cadangan piutang tak tertagih dihitung dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak yang dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih di awal tahun.
Cadangan piutang tak tertagih adalah nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun pajak, setelah memperhitungkan piutang yang jelas tidak dapat ditagih selama tahun pajak berjalan sebagai pengurang. Dalam pasal yang sama, wajib pajak, seperti bank, dapat mengurangi pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto, dengan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, selama tidak melebihi batasan tertentu.
Batasan tersebut diterapkan pada perhitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun. Sesuai Pasal 5 Ayat (1) PMK 74/2024, nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun harus dibentuk dan dihitung berdasarkan kelompok kualitas piutang, yang terdiri dari kelompok berdasarkan tahapan (staging) seperti piutang dalam tahap baik, kurang baik, dan buruk. Selain itu, terdapat kelompok kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas, yang mencakup piutang dalam kategori lancar, perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (6) PMK 74/2024, piutang yang menjadi dasar perhitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak adalah sebagai berikut:
- Nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam laporan keuangan akhir tahun pajak berjalan, untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan tahapan/staging, atau
- Nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam laporan keuangan akhir tahun pajak berjalan setelah dikurangi nilai agunan, untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan kolektibilitas.
Ketentuan mengenai pengurangan nilai agunan dikecualikan untuk piutang yang merupakan:
- Nilai tercatat piutang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam kategori kolektibilitas lancar (untuk bank umum, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)); dan
- Nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam kategori kolektibilitas lancar (untuk Bank Perekonomian Rakyat, Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro, dan Perusahaan Pergadaian).
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) PMK 74/2024, besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang ditetapkan sebesar 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid dan 75% dari nilai agunan lainnya. Nilai agunan ini didasarkan pada penilaian wajib pajak.
Apabila wajib pajak diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK, nilai agunan yang digunakan adalah nilai agunan dalam laporan kepada OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang diatur dalam peraturan ini mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2024.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [18 Oktober 2024],” demikian bunyi Pasal 13 yang dikutip Bisnis.com, Selasa (5/11).
Dengan berlakunya peraturan ini, ketentuan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 hingga Pasal 11 dari Peraturan Menteri Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.