FAKTANESIA.ID – Pemerintah Kota Tangerang, bersama TNI dan Polri, melakukan penertiban terhadap puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang terletak di sepanjang Jalan Raden Fatah di kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, pada Senin (23/12).
Penertiban ini dilakukan karena banyak lapak PKL yang didirikan di atas saluran air (drainase) dan trotoar, yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Keberadaan lapak-lapak tersebut menghambat aliran air dan menyebabkan terjadinya genangan di Jalan Raden Fatah setiap hujan turun.
Untuk membantu proses pembongkaran, satu unit alat berat dikerahkan guna membongkar bangunan semi permanen yang menjadi bagian dari lapak-lapak PKL tersebut.
Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi asli trotoar dan drainase untuk kepentingan masyarakat umum.
“Banyak PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki dan lalu lintas. Hal ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya, mengutip tangerang.go.id.
Sebelumnya, pihak pemerintah telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang untuk membongkar lapak mereka secara mandiri. Namun, karena sebagian besar pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut, akhirnya dilakukan pembongkaran secara paksa.
Ayi menambahkan bahwa setelah penertiban, pengawasan akan dilakukan dengan menempatkan petugas di lokasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang terjadi lagi di masa depan.