FAKTANESIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin, di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (08/01).
Penandatanganan ini dilakukan serentak bersama kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten dengan kejaksaan negeri setempat.
Dalam sambutannya, Dr. Nurdin menyatakan komitmen Pemkot Tangerang untuk mendorong penguatan penerapan Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan.
“Kami mendukung kejaksaan dalam memperluas penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan Restorative Justice, di mana solusi dicapai melalui kesepakatan semua pihak yang terlibat,” ujar Dr. Nurdin.
Menurutnya, kesepakatan tersebut memungkinkan Pemkot Tangerang berperan dalam pemberdayaan pihak-pihak yang terlibat kasus sesuai dengan fungsi dan tugas pemerintah daerah.
Dr. Nurdin juga berharap kesepakatan ini dapat memperluas implementasi Restorative Justice dalam menyelesaikan lebih banyak kasus pidana.
“Semoga proses ini membawa keadilan yang memulihkan serta memberikan pemberdayaan bagi korban maupun pelaku dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah,” tutupnya.
Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, melibatkan keluarga kedua belah pihak, serta komunitas terkait, dengan tujuan utama memperbaiki kerugian yang terjadi, bukan sekadar memberikan hukuman.