faktanesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil meraih penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024, dengan Kategori Zona Hijau Kualitas Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam acara yang berlangsung di Pendopo Provinsi Banten, Rabu (4/12).
Dalam keterangannya, Sekda menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan wujud dari komitmen Pemkot Tangerang untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya ini menjadi upaya yang terus kita lakukan, sehingga pelayanan publik di Kota Tangerang dapat semakin baik,” ujar Herman setelah menerima penghargaan bersama delapan kabupaten/kota lain di Provinsi Banten.
Pada tahun 2024, Pemkot Tangerang meraih nilai 94,76 dengan predikat Zona Hijau dan nilai A, yang menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023 dengan nilai 93,21.
“Raihan tersebut akan terus menjadi motivasi untuk melayani masyarakat sebaik mungkin. Ke depannya, insya Allah kita juga dapat terus meraih capaian terbaik dengan dibarengi kualitas dan kapasitas pelayanan publik yang baik pula,” tambahnya.
Sebagai tambahan informasi, penghargaan Kategori Zona Hijau Kualitas Tertinggi untuk Kota Tangerang ini didasarkan pada penilaian terhadap sejumlah unit layanan, termasuk Puskesmas Neglasari dengan nilai 96,03, DPMPTSP dengan nilai 95,98, Dinas Sosial dengan nilai 95,55, Puskesmas Pasar Baru dengan nilai 93,58, Dinas Pendidikan dengan nilai 93,58, serta Dinas Dukcapil yang mencatat nilai 93,08.