faktanesia.id – Untuk menciptakan lingkungan Kota Tangerang yang sehat dan nyaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melaksanakan program penguatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Acara ini resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang sekaligus melantik Satuan Tugas (Satgas) KTR. Satgas ini memiliki peran penting dalam pengawasan, penyuluhan, dan penerapan regulasi yang mendukung implementasi KTR.
“Perda ini mengamanatkan kita untuk menegakkan kawasan tanpa rokok. Pembentukan Satgas KTR adalah langkah nyata untuk memastikan regulasi ini berjalan dengan baik,” ujar Dr. Nurdin dalam kegiatan yang digelar di Aula Al-Amanah Puspem, Selasa (10/12).
Dr. Nurdin menjelaskan bahwa tugas Satgas KTR tidak hanya melibatkan penegakan aturan, tetapi juga memperluas edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya merokok.
“Satgas akan membantu menyampaikan informasi terkait Perda ini, sanksi-sanksi yang berlaku, kawasan yang harus bebas asap rokok, serta bahaya kandungan dalam rokok,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari langkah konkret, Pemkot menetapkan tujuh lokasi utama sebagai Kawasan Tanpa Rokok, yaitu fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan area umum lainnya.
“Pencapaian tujuan ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dukungan dari masyarakat, dunia usaha, dan organisasi swadaya sangat penting. Mari bersama-sama membantu menyebarkan kesadaran akan bahaya asap rokok,” ajak Dr. Nurdin.
Pj Wali Kota berharap program ini mampu meningkatkan kesadaran warga Kota Tangerang tentang bahaya rokok sekaligus mendukung penuh penerapan KTR. “Dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan produktif bagi semua warga,” tutupnya.