faktanesia.id – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan apresiasi atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD Kota Tangerang. Menurutnya, persetujuan ini mencerminkan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.
“Persetujuan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud kolaborasi eksekutif dan legislatif untuk memastikan arah pembangunan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (26/8/25).
Dalam rancangan perubahan APBD 2025 tersebut, Pemerintah Kota Tangerang menetapkan sejumlah fokus utama pembangunan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sektor ekonomi berbasis teknologi digital, hingga pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik yang berbasis digitalisasi.
Wali kota menyampaikan bahwa dalam Perubahan APBD 2025, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp5,58 triliun. Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan mencapai Rp6,03 triliun, sehingga menimbulkan defisit sebesar Rp448,68 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto.
“Semua disusun dengan prinsip kehati-hatian agar APBD tetap sehat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Rancangan ini juga mengacu pada arah kebijakan nasional, termasuk upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem, percepatan pengurangan angka stunting, pemberdayaan tenaga kerja melalui pendidikan vokasi, pengendalian inflasi, serta mitigasi dampak perubahan iklim.
Setelah disepakati bersama DPRD, Raperda ini akan memasuki tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Segala masukan DPRD akan menjadi evaluasi penting bagi Pemkot untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan,” pungkas Sachrudin.


