faktanesia.id, – Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia bersama tokoh agama, akademisi, dan masyarakat adat kembali mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI, Kamis, 18 Juni 2026.
Desakan tersebut menguat setelah 19 tahun penantian regulasi yang dinilai krusial untuk kepastian hukum, perlindungan ruang hidup, serta keadilan ekologis Indonesia.
Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hening Parlan, menegaskan urgensi tersebut dalam forum RDPU Baleg DPR RI.
“Konstitusi telah mengakui masyarakat adat. Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat hak-hak mereka. Akademisi telah memberikan bukti ilmiah. Tokoh lintas iman telah menyatakan dukungan. Jika demikian, apa yang masih menghalangi pengesahan RUU Masyarakat Adat?” ujar Hening.
Ia menilai, pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar isu regulasi, tetapi merupakan mandat konstitusi yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak masyarakat adat, keberlanjutan hutan, dan masa depan keadilan ekologis Indonesia.
Dalam forum yang juga dihadiri pemimpin agama, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat, seluruh pihak menyuarakan dukungan agar DPR RI segera mempercepat pengesahan regulasi tersebut.
Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum untuk mengurangi konflik tenurial, melindungi ruang hidup masyarakat adat, sekaligus menjaga hutan tropis Indonesia.
Hening menambahkan bahwa IRI Indonesia membawa suara moral lintas iman yang selama ini hidup berdampingan dengan komunitas adat.
“Setiap tahun keterlambatan berarti bertambahnya konflik, hilangnya ruang hidup, meningkatnya ketidakpastian hukum, dan semakin beratnya ancaman kerusakan ekologis. Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik untuk menghadirkan perlindungan yang nyata bagi masyarakat adat,” kata Hening.
Dukungan Lintas Iman Menguat

Dukungan datang dari berbagai unsur Dewan Penasihat IRI Indonesia, termasuk organisasi keagamaan nasional. Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Suhardin, menegaskan posisi masyarakat adat sebagai amanah konstitusi yang wajib dilindungi negara.
“Masyarakat adat harus menjadi subjek hukum, bukan objek hukum. Apalagi menjadi korban pembangunan yang tidak memberikan perlindungan terhadap mereka,” ujarnya.
Dari PP Muhammadiyah, Dr. Ir. Gatot Supangkat menekankan keterkaitan erat antara masyarakat adat dan kelestarian hutan sebagai satu kesatuan ekosistem.
“Ketika kita menjaga masyarakat adat, sesungguhnya kita sedang menjaga kehidupan. Karena itu keberadaan mereka harus mendapatkan perlindungan yang kuat melalui undang-undang,” katanya.
Perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Johan Kristiantara, juga menyoroti dimensi kemanusiaan dalam isu ini.
“Ketika kita berbicara tentang masyarakat adat, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang martabat manusia, keadilan, dan tanggung jawab menjaga kehidupan serta keutuhan ciptaan,” ujarnya.
Sementara itu, Romo Marthen Jenarut dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menegaskan peran strategis masyarakat adat sebagai penjaga lingkungan.
“Melindungi masyarakat adat bukan sekadar menjaga masa lalu. Melindungi masyarakat adat adalah menjaga hutan Indonesia, menjaga kehidupan, dan menjaga martabat masa depan bangsa,” tegasnya.
Dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), KRHT Astono Chandra Dana menyebut masyarakat adat sebagai garda terdepan penjaga keseimbangan alam.
Investasi Masa Depan
Dukungan juga datang dari kalangan akademisi yang menilai RUU Masyarakat Adat penting dalam konteks krisis iklim dan perlindungan lingkungan.
Guru Besar IPB, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., menilai masyarakat adat kerap menjadi bagian dari solusi dalam menjaga hutan dan mencegah bencana ekologis.
Sementara itu, Dr. Fachruddin Majeri Mangunjaya, M.Si., dari Universitas Nasional menegaskan bahwa hutan adat memiliki peran strategis dalam menghadapi perubahan iklim.
“Hutan yang dikelola oleh masyarakat adat merupakan kunci dalam menghadapi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan berbagai krisis ekologis yang terjadi saat ini. Melindungi masyarakat adat harus dipandang sebagai investasi strategis bagi masa depan Indonesia dan dunia,” ujarnya.
AMAN dan DPR RI Dorong Percepatan
Dari masyarakat adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendorong agar proses legislasi segera dipercepat dengan tetap membuka ruang partisipasi publik.
“Kami berharap proses pembahasan ini dapat dipercepat. Masukan-masukan yang disampaikan dalam pertemuan ini maupun konsultasi yang telah dilakukan juga perlu tetap dibuka untuk publik agar masyarakat dapat terus memberikan masukan setiap saat diperlukan,” kata Erasmus Cahyadi.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya “meaningful participation” dalam penyusunan regulasi ini.
“Kita perlu meaningful participation untuk mendapatkan nilai-nilai yang menjadi dasar pembentukan undang-undang. Inspirasinya datang dari fakta dan data yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, juga memastikan proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka.
“Pasti dibuka publik,” ujar Martin.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Nasir Jamil, menilai perlindungan masyarakat adat masih belum optimal akibat pendekatan sektoral dalam tata kelola agraria.
“Negara sejauh ini belum sepenuhnya berhasil melindungi masyarakat adat. Konflik agraria dan konflik lahan masih terus terjadi. Karena itu, hadirnya Undang-Undang Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat dan mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat,” ujarnya.
Melalui RDPU ini, IRI Indonesia menegaskan kembali bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hutan, mengurangi konflik tenurial, serta mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dengan dukungan lintas iman, akademisi, masyarakat adat, dan legislator, dorongan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat kini kembali menguat setelah 19 tahun tertunda di parlemen.


