faktanesia.id – Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said, memberikan tanggapan terkait terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan. Ia memandang proses tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip dasar gerakan kepalangmerahan internasional.
Sudirman menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan didasarkan pada tujuh prinsip, antara lain: Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kesukarelaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.
“Aturan gerakan kepalangmerahan jelas mengatur bahwa di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan. Indonesia telah memilih Palang Merah, sesuai dengan UU No.1/2018,” tegas Sudirman, Senin (9/12).
Menurutnya, setiap upaya untuk membentuk organisasi atau mekanisme dengan kepengurusan tandingan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.
Ia menambahkan, prinsip Kesatuan berarti bahwa di setiap negara hanya boleh ada satu organisasi kepalangmerahan yang melayani seluruh masyarakat di seluruh wilayah negara tersebut.
“Jika ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan melalui proses yang tidak sah, itu berarti mereka tidak memahami tujuh prinsip dasar gerakan kepalangmerahan,” ujar Sudirman.
Ia juga menegaskan bahwa gerakan kepalangmerahan adalah gerakan universal yang berlaku di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip Kesemestaan.
“Sebagai bangsa yang beradab, kita seharusnya tidak mencoreng nama bangsa di kancah internasional. Jika kejadian seperti Munas Tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” pungkasnya.