faktanesia.id – Pemerintah Provinsi Banten resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada Kamis, 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Program ini dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 dan disambut antusias oleh masyarakat Kota Tangerang.
Di hari pertama pelaksanaan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol dipadati ribuan warga yang ingin memanfaatkan kesempatan penghapusan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor. Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, menyampaikan bahwa per pukul 10.00 WIB, sudah sekitar 1.000 pemohon yang dilayani.
“Selain di UPT Samsat Cikokol, kami juga menyediakan tujuh gerai samsat tambahan agar pelayanan merata dan antrean tidak menumpuk. Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan melalui aplikasi SIGNAL dan mengambil dokumen di kantor UPT,” ujar Awal.
Program pemutihan tahun ini tak hanya membebaskan denda, tetapi juga pajak pokok untuk tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025. Tidak ada batasan minimal tahun kendaraan, sehingga siapa pun bisa memanfaatkan program ini.
Salah seorang warga Babakan, Soyok Sugandi, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. “Saya belum bayar pajak sejak 2020 dan kaleng kendaraan juga sudah habis masa berlakunya sejak 2023. Alhamdulillah program ini sangat meringankan,” ucapnya.
Senada, warga Poris Plawad, Rian Sodri Putra, menyampaikan rasa terima kasihnya. “Setelah ini saya akan usahakan bayar pajak tepat waktu setiap tahunnya. Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten atas program ini. Sangat membantu sekali,” ujarnya.


