FAKTANESIA.ID | KAB.GOWA, – Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm yang diajukan Masnawi Muhiddin terhadap DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Dalam persidangan perdana tersebut, pihak Penggugat hadir melalui tim kuasa hukumnya dari Paranusa Law Firm. Sementara itu, para Tergugat yang terdiri atas DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, dan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tidak hadir di persidangan.
Berdasarkan jalannya sidang, Majelis Hakim memutuskan menunda pemeriksaan perkara dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 24 Juni 2026 guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada para Tergugat sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Kuasa Hukum Penggugat, Ridwan Basri, S.H., menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan Majelis Hakim dan tetap percaya terhadap independensi Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam menangani perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati keputusan Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan pada tanggal 24 Juni 2026. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum,” ujar Ridwan Basri kepada awak media usai persidangan, Rabu (10/6/26).
Menurut Ridwan, perkara ini bukan sekadar sengketa antara Penggugat dan DPRD Kabupaten Gowa, melainkan menyangkut kepentingan yang lebih luas terkait batas kewenangan lembaga negara dalam sistem demokrasi dan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan masyarakat berhak mengetahui dan memahami bagaimana hukum memberikan batasan terhadap penggunaan instrumen Hak Angket oleh DPRD.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat lainnya, Muallim Bahar, S.H., menilai perkara tersebut memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar karena menyangkut tafsir hukum mengenai penggunaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menjadi perhatian masyarakat luas.
“Perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan Penggugat semata. Yang sedang diuji adalah bagaimana batas kewenangan lembaga legislatif daerah dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Oleh karena itu, hasil perkara ini berpotensi menjadi rujukan penting bagi praktik demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan,” ujar Muallim Bahar.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Penggugat juga menyampaikan harapan kepada Majelis Hakim agar persidangan perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm dapat diberikan ruang keterbukaan informasi yang seluas-luasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Muallim Bahar, mengingat substansi perkara menyangkut kepentingan publik dan menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Gowa, publik memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi mengenai jalannya persidangan.
“Kami berharap persidangan ini dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat dan media massa sesuai kebijakan serta kewenangan pengadilan. Kami berpandangan bahwa semakin terbuka proses peradilan, maka semakin baik pula pendidikan hukum dan demokrasi yang dapat diterima masyarakat,” katanya.
Pihak Penggugat menilai keterbukaan informasi persidangan akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami secara langsung argumentasi hukum masing-masing pihak tanpa harus bergantung pada berbagai asumsi dan spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Surat Bupati Gowa Nomor 100/3.2/691/Bag.Hukum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meneruskan imbauan kepada seluruh perangkat daerah agar menjaga netralitas serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
Tim kuasa hukum Penggugat mengapresiasi sikap Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman.
Perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm menguji legalitas dan batas kewenangan penggunaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, khususnya terhadap sejumlah materi yang menurut Penggugat berada di luar ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan ditundanya persidangan hingga 24 Juni 2026, publik Kabupaten Gowa kini menantikan kelanjutan proses hukum yang dinilai akan menjadi salah satu momentum penting dalam memberikan kepastian hukum mengenai relasi antara fungsi pengawasan DPRD, kewenangan lembaga penegak hukum, serta perlindungan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum di Kabupaten Gowa.
“Kami percaya bahwa perbedaan pandangan dalam demokrasi harus diselesaikan melalui hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa,” tutup Muallim Bahar.
Naskah ini sudah mengikuti kaidah penulisan berita lurus (straight news) dengan susunan lead, kronologi persidangan, pernyataan narasumber, konteks perkara, dan penutup yang lebih rapi tanpa mengubah satu pun isi kutipan narasumber.


