faktanesia.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang pada Kamis (28/11). Raperda ini selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyatakan bahwa APBD 2025 disusun dengan sejumlah prioritas strategis.
“APBD ini dirancang untuk meningkatkan daya saing SDM berbasis IPTEK, memperkuat ekonomi berbasis teknologi informasi, meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan dan lingkungan hidup, serta mengoptimalkan layanan publik dan kompetensi aparatur melalui dukungan teknologi informasi,” jelasnya.
Dr. Nurdin mengungkapkan bahwa rancangan APBD 2025 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp5,30 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,04 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp2,26 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan, termasuk mendukung kebijakan pemerintah pusat.
“Kebijakan tersebut meliputi penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, serta peningkatan investasi dan kemudahan berusaha,” tambahnya.
Dalam APBD 2025, Pemkot Tangerang juga mengedepankan inovasi layanan publik, salah satunya adalah otomatisasi layanan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami berhasil memangkas waktu pelayanan dari 30 hari menjadi 10 jam. Dengan lebih dari 7.000 permohonan PBG setiap tahun, percepatan ini diharapkan meningkatkan retribusi secara signifikan,” ujar Nurdin.
Ia juga mengapresiasi peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak hotel, restoran, dan retribusi layanan publik lainnya. “Kenaikan ini dicapai berkat pelayanan yang cepat dan efisien, sehingga masyarakat semakin nyaman memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Salah satu program prioritas dalam APBD 2025 adalah alokasi Rp30 miliar untuk program Makan Bergizi Gratis.
“Anggaran ini cukup signifikan untuk mendukung kebutuhan kesehatan masyarakat, sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ucap Dr. Nurdin.
Dr. Nurdin menegaskan pentingnya keberlanjutan dalam pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa APBD 2025 telah dirancang sebagai instrumen pembangunan jangka panjang.
“Kepala daerah definitif nantinya tinggal melaksanakan APBD ini, dengan ruang untuk penyesuaian melalui RPJMD yang disusun setelah enam bulan menjabat,” tutupnya.
Raperda APBD 2025 ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.