faktanesia.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Banten. Penandatanganan ini bertujuan untuk optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen pajak. Kegiatan berlangsung di Horison Hotel, Serang, Banten, pada Kamis (28/11).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atau yang dikenal sebagai opsen.
“Pemkot Tangerang menyambut baik kegiatan PKS ini sebagai upaya memperkuat sinergi pemungutan pajak daerah dan opsen. Kami berharap kerja sama ini dapat memperlancar pelaksanaan pemungutan pajak dan opsen sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang,” ujar Herman.
Herman juga menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak, khususnya bagi pemilik kendaraan berplat nomor luar Kota Tangerang, untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Hal ini diharapkan dapat menjadi tambahan potensi pendapatan bagi Kota Tangerang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB akan dimulai pada tahun 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Pemungutan PKB dan BBNKB dilakukan dengan skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kota. Kehadiran opsen memberikan tambahan PAD yang signifikan. Dari PAD sebelumnya sebesar Rp2,2 triliun, kini meningkat menjadi Rp2,6 triliun,” terang Kiki.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Tangerang berharap pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.