FAKTANESIA.ID – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan proses hukum atas berbagai dugaan korupsi yang menyeret nama Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, terus berjalan. Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan salah satu kasus yang sudah masuk tahap P21 adalah dugaan penyimpangan dana Covid-19.
“Kasus dana Covid-19 sudah P21. Dalam waktu dekat, kami akan melanjutkan ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Dedi dalam keterangannya, dikutip radarbone, Senin (30/12).
Dedi menjelaskan, saat ini telah ada beberapa tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa masih terbuka kemungkinan munculnya tersangka baru seiring perkembangan penyelidikan.
“Kasus dana Covid-19 sudah memiliki beberapa tersangka. Tetapi, kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam proses berikutnya,” tegasnya.
Selain itu, Polda Sulsel juga tengah mendalami kasus lain, termasuk dugaan korupsi proyek kontainer Makassar Recover dan mangkraknya pembangunan Puskesmas Ujung Pandang Baru (UPB). Dedi menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan dari lembaga pemerhati anti-korupsi untuk kasus-kasus tersebut.
“Kami menerima lampiran berkas dari pemerhati anti-korupsi dan saat ini sedang kami pelajari kerangkanya. Kami juga akan mengumpulkan bahan keterangan tambahan dari berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Lembaga Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (GEMPAR) NKRI sebelumnya telah melaporkan sejumlah dugaan korupsi yang melibatkan Danny Pomanto ke Polda Sulsel. Berikut beberapa kasus yang menjadi perhatian:
Puskesmas UPB yang Mangkrak
Proyek pembangunan Puskesmas Ujung Pandang Baru di Kecamatan Tallo, yang dimulai sejak 2019, terhenti karena alasan pandemi Covid-19. Pada 2023, proyek ini telah mendapatkan anggaran APBD sekitar Rp9,8 miliar, namun tetap mangkrak. GEMPAR menilai mangkraknya pembangunan ini merugikan negara dan menuntut penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan.
Proyek Kontainer Makassar Recover
Proyek pengadaan kontainer Makassar Recover, yang menelan anggaran Rp15 miliar, telah diselidiki sejak 2021. GEMPAR mendesak Polda Sulsel untuk memprioritaskan kasus ini karena adanya indikasi penyimpangan, termasuk dugaan keterlibatan Danny Pomanto sebagai pengendali proyek.
Kasus Korupsi PDAM Makassar
Kasus ini telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, Haris Yasin Limpo dan Irwan Abadi, terkait pembayaran tantiem, bonus, dan premi asuransi sejak 2016-2019. Danny Pomanto, yang disebut menerima premi asuransi sebelum akhirnya mengembalikannya, dinilai memiliki keterlibatan yang harus diselidiki lebih lanjut.
Desakan Penyelesaian Hukum
Ketua Umum GEMPAR NKRI, Akbar Polo, meminta Polda Sulsel untuk serius mengusut laporan dugaan korupsi ini.
“Kami mendesak Polda Sulsel untuk segera menyelesaikan penyidikan berbagai kasus ini dan memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Akbar.
Akbar juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus-kasus ini agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil.
“Hukum harus ditegakkan, meski langit akan runtuh,” tutup Akbar mengutip adigium hukum.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, perhatian publik terhadap kasus ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang cepat dan adil.