FAKTANESIA.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atas terobosan dalam memangkas waktu layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Melalui inovasi tersebut, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari kini dapat diselesaikan hanya dalam 10 jam, bahkan dalam beberapa kasus, hanya dalam 4 jam.Tito mengungkapkan kekagumannya saat melakukan kunjungan ke Tangerang Live Room (TLR), Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Jumat (3/1).
Dalam pertemuan itu, Tito menyaksikan langsung bagaimana Kota Tangerang berhasil mempercepat proses perizinan untuk rumah tinggal sederhana.
“Pada bulan Desember lalu, kami bersama Menteri PKP membahas bagaimana mempercepat realisasi program 3 juta rumah Presiden. Salah satu kendala terbesar adalah lamanya proses perizinan. Namun, Kota Tangerang telah membuktikan bahwa perizinan untuk rumah tinggal tidak hanya bisa selesai dalam 10 hari, tetapi bahkan dalam 10 jam, dan tadi dibuktikan dalam 4 jam. Saya sangat mengapresiasi langkah ini dan berharap inovasi ini bisa diadopsi oleh 513 kabupaten/kota lainnya di Indonesia,” ujar Tito.
Tito juga menambahkan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan upaya mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, mendukung program nasional pemerintah. Mendagri berencana kembali ke Kota Tangerang bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada pertengahan Januari untuk memantau lebih lanjut implementasi sistem ini.
Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menjelaskan bahwa inovasi ini terwujud dengan memangkas berbagai tahapan administrasi yang sebelumnya memberatkan masyarakat. Masyarakat kini dapat mengakses prototipe rumah lengkap dengan desain arsitektur yang tersedia di aplikasi, tanpa perlu menyusun gambar arsitektur atau mencari konsultan.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah,” kata Dr. Nurdin. Ia menambahkan bahwa sistem ini dirancang untuk mendukung arahan Presiden dan Mendagri dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan adanya sistem ini, masyarakat Kota Tangerang dapat mengakses layanan perizinan secara digital dan efisien tanpa kendala yang berarti,” tutup Dr. Nurdin.