FAKTANESIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
Aturan presidential threshold sebelumnya mengharuskan partai politik (parpol) atau gabungan parpol memiliki syarat minimal perolehan suara atau persentase kursi di DPR agar dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) dalam pemilu.
Namun, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai negara dengan sistem presidensial yang tumbuh dalam model kepartaian majemuk (multi-party system), keberadaan ambang batas ini dianggap berpotensi membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bisa diajukan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/1), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan terkait Perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023. MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan para pemohon, termasuk menghapus ambang batas pencalonan presiden.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.
Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres tanpa persyaratan ambang batas minimal.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, keputusan ini didasari oleh fenomena yang sering terjadi dalam pemilihan kepala daerah, seperti munculnya calon tunggal atau pilihan dengan kotak kosong. Hal ini menunjukkan potensi penghambatan terhadap proses demokrasi secara langsung.
“Menurut Mahkamah, mempertahankan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu berpeluang atau berpotensi terhalangnya pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” ujar Saldi.
Dengan dihapusnya presidential threshold, pemilihan presiden diharapkan menyediakan lebih banyak pilihan calon bagi rakyat, mendukung prinsip demokrasi yang inklusif dan adil.