faktanesia.id — Upaya pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia dinilai perlu ditingkatkan dengan strategi tambahan, khususnya melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap registrasi kartu SIM. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR, Frederik Kalalembang, usai menghadiri Rapat Pleno Audiensi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
Frederik mengungkapkan bahwa banyak pelaku judi online memanfaatkan SIM card dengan data palsu untuk mendaftar akun, sehingga menyulitkan aparat dalam melacak aktivitas ilegal tersebut.
“Pemerintah memang sudah cukup baik dalam memblokir situs judi online. Namun, pelaku kerap menggunakan e-wallet yang didaftarkan melalui SIM card berbasis data palsu, sehingga melacak mereka menjadi lebih sulit,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah membatasi jumlah SIM card prabayar yang dapat dimiliki oleh individu, maksimal dua kartu per orang. Frederik menilai langkah ini tak hanya menekan peredaran judi online, tetapi juga membantu memberantas berbagai jenis kejahatan digital seperti penipuan dan pemerasan.
“Jika data pengguna SIM card tertib dan sesuai dengan identitas asli, akan lebih mudah mengontrol kejahatan online. Langkah ini juga akan mempermudah pengawasan oleh aparat,” tambahnya.
Frederik mendorong kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk provider telekomunikasi, PPATK, dan kepolisian, untuk mengintegrasikan data guna pengawasan yang lebih optimal. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang lebih erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Saya yakin Bu Menteri sudah bekerja keras bersama tim di Komdigi. Ke depan, kolaborasi yang lebih intensif dapat membantu kita memperbaiki sistem dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online,” tuturnya.
Frederik berharap langkah ini akan menjadi salah satu solusi efektif untuk memberantas judi online di Indonesia, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.