faktanesia.id – Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan perhatian terhadap imbauan pemerintah mengenai kewajiban perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk para pegawainya. Puan menegaskan bahwa penyediaan fasilitas daycare di tempat kerja memang diwajibkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), yang merupakan inisiatif DPR.
“UU KIA mengatur penyediaan fasilitas daycare di perkantoran sebagai kewajiban, yang bertujuan untuk mendukung orangtua bekerja, terutama ibu,” ujar Puan dalam keterangan pers pada Jumat (13/12). Ia menambahkan bahwa Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji juga telah mengusulkan penyediaan fasilitas daycare yang berkualitas di setiap kantor atau lembaga.
Program Kemendukbangga seperti Taman Asuh Anak (Tamasya) dan Gerakan Ayah Teladan (GATE) bertujuan untuk memberikan layanan pengasuhan berkualitas bagi anak usia dini. Puan mengungkapkan, penyediaan fasilitas daycare menjadi solusi penting bagi orangtua yang kesulitan menitipkan anaknya, yang sudah lama menjadi perhatian DPR.
“Saya pribadi mengerti kesulitan orangtua, khususnya ibu bekerja. Setiap keluarga memiliki kondisi yang berbeda, tidak semua orangtua bisa mengandalkan keluarga atau pengasuh untuk menjaga anak-anak mereka,” ujar Puan, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa UU KIA hadir untuk memastikan tanggung jawab bersama dalam tumbuh kembang anak, bukan hanya pada ibu semata. “Tumbuh kembang anak adalah tanggung jawab kolektif antara ibu, ayah, keluarga, pemerintah, dan juga lingkungan kerja,” tambahnya.
Dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA, diatur tentang kewajiban perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesehatan, ruang laktasi, dan penitipan anak di tempat kerja bagi ibu hamil dan menyusui. Puan menjelaskan bahwa fasilitas daycare di tempat kerja akan membantu perempuan bekerja agar tetap produktif sembari memastikan anak-anak mereka terjaga.
“Penyediaan daycare yang berkualitas sangat penting, tidak hanya dari segi tempat dan layanan, tetapi juga dari segi pendampingan yang diberikan oleh para fasilitator,” ujar Puan. Ia juga menegaskan bahwa fasilitas daycare harus menjadi bagian dari standar minimum bagi perusahaan, demi memastikan kenyamanan orangtua dan keamanan anak-anak mereka.
Puan menekankan perlunya peraturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk dalam hal kewajiban penyediaan fasilitas daycare. “Kami mendorong Pemerintah untuk segera mengeluarkan program dan aturan terkait agar kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.