faktanesioa.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura, perusahaan modal ventura yang beroperasi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Keputusan tersebut diumumkan pada 12 Desember 2024 melalui publikasi resmi di situs OJK dengan nomor KEP-63/D.06/2024 yang berlaku sejak 10 Desember 2024.
Dalam keterangannya, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin ini disebabkan oleh pelanggaran terkait ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan. Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Sarana Sultra Ventura tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diharuskan menyelesaikan kewajiban-kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan ini juga dilarang menggunakan istilah “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan, sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015. OJK juga menegaskan bahwa PT Sarana Sultra Ventura tidak diperkenankan memberikan informasi yang tidak jelas kepada pihak-pihak terkait, seperti debitur, kreditur, atau pemberi dana, mengenai cara penyelesaian kewajiban dan hak-hak mereka.
Lebih lanjut, perusahaan diwajibkan menyediakan pusat informasi dan pengaduan yang memadai bagi nasabah, lengkap dengan narahubung yang berwenang. Informasi mengenai narahubung ini harus disampaikan secara jelas kepada seluruh debitur dan disalin ke Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura serta Direktorat Pelayanan Konsumen dan Pengaduan OJK.