Oleh Rana Setiawan, Jurnalis, Pemerhati Permasalahan Sosial
Indonesia berada di titik krusial. Laju prevalensi perokok remaja terus merangkak naik, sementara harga rokok masih tergolong murah dan mudah diakses. Di tengah situasi ini, Reformasi Cukai Rokok 2026 hadir bukan sekadar sebagai kebijakan fiskal, melainkan sebagai strategi kesehatan publik yang menentukan kualitas generasi mendatang.
Kenaikan tarif cukai, penyederhanaan struktur, dan pengendalian harga eceran adalah senjata utama untuk menekan konsumsi, melindungi masyarakat rentan, dan menciptakan masa depan bangsa yang lebih sehat.
Krisis Perokok Anak dan Remaja: Data yang Mengkhawatirkan
Indonesia saat ini menghadapi krisis serius berkaitan konsumsi tembakau di kalangan anak dan remaja.
Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif mencapai sekitar 70 juta orang, di mana 7,4% di antaranya (sekitar 5,9 juta) adalah anak usia 10–18 tahun. Dari total tersebut, secara spesifik kelompok usia 15–19 tahun menyumbang prevalensi tertinggi yakni 56,5% perokok aktif, sedangkan kelompok usia 10–14 tahun menyentuh 18,4%.
Angka itu menunjukkan tren yang terus meningkat dibandingkan Riskesdas 2018, yang mencatat prevalensi remaja perokok di angka 7,2%.
Data tersebut semakin diperparah oleh strategi pemasaran industri yang menargetkan remaja melalui media sosial, desain kemasan yang menarik, dan varian rasa manis menyusun pola konsumsi yang semakin mudah diakses bagi kelompok usia muda.
Sementara itu, laporan Tobacco Atlas 2024 mengungkap bahwa tembakau menjadi penyebab meninggalnya sekitar 268.614 jiwa setiap tahun di Indonesia, menyumbang 12,3% dari total kematian nasional, serta beban ekonominya mencapai Rp 288 triliun per tahun.
Studi lain (2019) memperkirakan biaya ekonomi akibat penyakit terkait rokok berada pada kisaran Rp 184–410 triliun, mewakili 1,16–2,6% dari produk domestik bruto (PDB) nasional.
Dampak kesehatan dari rokok sangat berat, di mana tembakau menjadi faktor utama di balik penyakit tidak menular seperti penyakit jantung iskemik, stroke, kanker paru, dan COPD yang menyumbang puluhan ribu kasus kematian di setiap kategori.
Seluruh bukti menunjukkan satu hal: semakin banyak generasi muda yang terjebak dalam adiksi nikotin, semakin besar pula risiko kematian dini dan beban ekonomi yang ditanggung negara.
Tanpa intervensi kebijakan tegas seperti reformasi cukai rokok, Indonesia berpotensi kehilangan generasi produktif serta memperlebar kesenjangan kesehatan dan ekonomi nasional.
Reformasi Cukai Rokok 2026: Poin Strategis dan Perbandingan Internasional
Pemerintah didorong berani mengambil langkah tegas dalam Reformasi Cukai Rokok 2026 sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari bahaya tembakau. Kebijakan itu diharapkan tidak hanya menurunkan prevalensi merokok, tetapi juga menjadi teladan global bagi negara berkembang lainnya.
Reformasi Cukai Rokok 2026 yang tengah disiapkan pemerintah dengan serangkaian langkah strategis yang dirancang berdasarkan riset dan praktik internasional, guna menekan angka perokok, terutama di kalangan anak dan remaja.
Rencana tersebut meliputi lima kebijakan utama, dimulai dengan kenaikan tarif cukai minimal 25% per tahun untuk seluruh jenis rokok, termasuk kenaikan >5% untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan tarif 57% untuk rokok elektronik (Rokel) serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Strategi tersebut meniru kebijakan Australia dan Selandia Baru yang menaikkan tarif tinggi di awal lalu menyesuaikan inflasi +10% per tahun.
Langkah berikutnya adalah penyederhanaan struktur tarif CHT menjadi 3–5 tier sebagaimana amanat RPJMN 2025–2029. Kebijakan itu bertujuan mengurangi peluang downtrading atau peralihan konsumen ke rokok lebih murah saat harga naik.
Pemerintah juga akan meluncurkan peta jalan penyederhanaan tarif 2026–2029 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden untuk memastikan kepastian hukum dan koordinasi lintas kementerian.
Selain itu, harga jual eceran minimum (HJE) akan dinaikkan dari 85% menjadi 100% dari harga eceran, mendekatkan harga antar-tier ke golongan teratas. Kebijakan ini diharapkan menutup celah harga murah yang kerap menjadi pintu masuk perokok pemula, khususnya remaja.
Reformasi tersebut dilengkapi dengan kenaikan tarif multiyears yang mengikuti skema inflasi +10% per tahun. Kebijakan ini memberi kepastian fiskal sekaligus memastikan penurunan prevalensi merokok secara berkelanjutan.
Meski demikian, pemerintah mengakui reformasi ini menghadapi sejumlah tantangan. Perlawanan industri diperkirakan menguat dengan narasi ancaman terhadap petani. Pemerintah menyiapkan mitigasi melalui diversifikasi ekonomi petani dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk program ketahanan pangan.
Tantangan lainnya adalah potensi peningkatan perdagangan ilegal akibat harga naik. Pemerintah merespons dengan pengawasan ketat distribusi, penegakan hukum, dan penertiban kawasan perdagangan bebas (free trade zones).
Kekhawatiran dampak sosial-ekonomi terkait potensi berkurangnya lapangan kerja di industri rokok juga diantisipasi melalui program alih keterampilan (reskilling) bagi pekerja menuju sektor yang lebih berkelanjutan.
Reformasi Cukai Rokok 2026 ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya adiksi nikotin.
Menurut para ahli, harga rokok yang tinggi memiliki dampak langsung pada perlindungan kesehatan masyarakat.
Pertama, mencegah akses anak dan remaja. “Harga mahal membuat rokok sulit dijangkau kelompok usia muda, yang selama ini menjadi target industri,” kata Ketua Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), dr. Sumarjati Arjoso, SKM dalam Workshop Media Advokasi Tobacco Tax dan Tobacco Control di Jakarta pada Rabu 23 Juli 2025.
Kedua, melindungi kesehatan publik. Harga tinggi diyakini dapat mengurangi perokok pemula sekaligus mendorong perokok aktif untuk berhenti.
“Semakin sulit dijangkau, semakin besar peluang seseorang meninggalkan kebiasaan merokok,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI salam sesi diskusi dalam Workshop Media Advokasi Tobacco Tax dan Tobacco Control tersebut.
Ketiga, mengalihkan anggaran rumah tangga ke kebutuhan yang lebih produktif. Belanja keluarga yang sebelumnya habis untuk rokok dapat dialihkan untuk pendidikan, gizi, dan kesehatan anak.
Keempat, meningkatkan produktivitas nasional. Beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait tembakau dapat ditekan, sehingga sumber daya dapat dialihkan ke sektor produktif.
Reformasi Cukai Rokok 2026 diharapkan menjadi tonggak penting dalam menurunkan prevalensi merokok dan melindungi generasi masa depan dari bahaya adiksi nikotin.
Sejumlah langkah strategis dinilai mendesak dilakukan. Pertama, pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok agar anak dan remaja tidak lagi terpapar pesan komersial yang memicu konsumsi.
Kedua, kenaikan cukai progresif hingga harga rokok tidak terjangkau kalangan muda.
Ketiga, perluasan kawasan bebas asap rokok untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok pasif. Keempat, dukungan diversifikasi ekonomi bagi petani tembakau melalui program yang berkelanjutan.
Momentum ini harus digunakan untuk melindungi masa depan bangsa. Semakin tinggi harga rokok dan semakin minim eksposur anak-anak terhadap produk ini, semakin besar peluang kita menciptakan generasi bebas adiksi.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah bersama DPR didorong memastikan kenaikan tarif minimal 25% per tahun dan penyederhanaan struktur tarif sesuai RPJMN 2025–2029.
Selain itu, peta jalan cukai harus dituangkan dalam Peraturan Presiden agar implementasi kebijakan konsisten dan berkelanjutan.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) juga diminta digunakan untuk program kesehatan dan diversifikasi ekonomi petani.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga harus memberikan dampak sosial yang nyata, baik untuk kesehatan masyarakat maupun kesejahteraan petani,” tambah Kepala PEBS FEB UI, Rahmatina Awaliah Kasri, Ph.D.
Reformasi Cukai Rokok 2026 menjadi momentum emas untuk menegaskan komitmen Indonesia terhadap perlindungan kesehatan publik sekaligus untuk menyelamatkan masa depan Indonesia. Keberhasilan implementasinya diharapkan menginspirasi negara berkembang lain dalam perjuangan global menurunkan angka perokok.
Masyarakat sipil, media, dan orang tua perlu mengawal kebijakan ini agar fokus pada tujuan utama: melindungi generasi bangsa dari bahaya tembakau.[R5]


