FAKTANESIA.ID – Untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling yang beroperasi di berbagai lokasi setiap harinya.
Lokasi mobil SIM Keliling berubah-ubah sesuai jadwal. Pada hari Senin dan Selasa, layanan tersedia di depan Masjid Raya Kecamatan Wonomulyo. Hari Rabu, mobil berada di Kecamatan Tinambung depan Alfa Midi, Kamis di depan Kantor Camat Kecamatan Campalagian, dan Jumat di Pasar Sentral Pekkabata.
Setiap hari, layanan ini menarik antusiasme warga yang cukup tinggi. Rata-rata 15 hingga 20 orang memanfaatkan layanan perpanjangan SIM setiap harinya.
Kasat Lantas Polres Polman, AKP Arfian Restu Jaya, menjelaskan bahwa Mobil SIM Keliling bertujuan mempermudah masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari Mapolres.
“Mobil SIM Keliling adalah salah satu upaya Polri untuk mendekatkan pelayanan SIM kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil,” kata AKP Arfian pada Senin (30/12).
Namun, ia menegaskan bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pengajuan SIM baru atau perpanjangan yang masa berlakunya sudah habis harus dilakukan di Kantor Satlantas Polres Polman.
“Bagi yang memenuhi syarat untuk perpanjangan, prosesnya cepat—hanya sekitar 20 menit. Pemohon cukup membawa fotokopi KTP dan SIM asli yang masih berlaku, mengisi formulir, lalu datanya akan diinput ke komputer, difoto, dan selesai,” jelas AKP Arfian.
Salah satu warga Kecamatan Tinambung, Usman Kambo, mengapresiasi layanan ini.
“Hadirnya SIM Keliling sangat membantu masyarakat, khususnya yang jauh dari Polres. Pelayanannya cepat, akses mudah, dan fasilitasnya tidak kalah dengan kantor Polres,” ujar Usman.
Menurutnya, pelayanan di Mobil SIM Keliling sangat memuaskan karena prosesnya efisien dan masyarakat tidak perlu antre panjang. (MA)