Faktanesia.id, – Tim Kuasa Hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, MSc. menegaskan penetapan status tersangka terhadap klien mereka dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit Slot Orbit 123° BT dan pengadaan user terminal Navayo di Kementerian Pertahanan sebagai langkah prematur dan tidak berdasar hukum.
Melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Nomor 85/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL) yang didaftarkan 16 Juli 2025, kuasa hukum menyatakan tidak ada kerugian negara yang nyata sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Tipikor dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016.
Advokat Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H., mewakili Tim Kuasa Hukum, menyampaikan bahwa Laporan Audit Investigatif BPKP tertanggal 12 Agustus 2022 hanya menyebut nilai Rp306,8 miliar sebagai estimasi kewajiban yang belum pernah direalisasikan.
“Tidak ada pembayaran dari kas negara kepada pihak ketiga, sehingga kerugian negara yang dimaksud bersifat potensi, bukan aktual,” ujar Surya Wiranto sata temu media di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, kontrak dengan Navayo bahkan sempat ditunda penandatanganannya hingga DIPA tersedia pada Oktober 2016, dan pengiriman barang dihentikan awal 2017 karena struktur pelaksanaan belum lengkap.
Leonardi Hanya Menjalankan Fungsi Administratif
Advokat Rinto Maha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Leonardi saat itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hanya menjalankan perintah administratif sesuai garis komando. Fungsi perencanaan, evaluasi, dan penentuan pemenang kontrak berada di unit-unit lain sesuai Permenhan No.17/2014.
“Klien kami tidak pernah menjadi pengambil kebijakan strategis, tidak mengatur pemenang lelang, dan tidak menerima keuntungan pribadi,” kata Rinto Maha.
Kuasa hukum juga membantah tuduhan memperkaya diri atau pihak lain sebagaimana diatur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Mereka menegaskan Navayo tidak menerima pembayaran sepeser pun, dan Certificate of Performance (COP) yang menjadi dasar klaim invoice ditandatangani pihak tidak berwenang sebagaimana tercantum dalam BAP penyidik.
Selain itu, berdasarkan Pasal 51 KUHP, tindakan Leonardi sebagai pelaksana perintah jabatan yang sah tidak dapat dipidana selama dilakukan sesuai prosedur dan dengan itikad baik.
Tim hukum meminta proses hukum menjunjung asas due process of law dan tidak berbasis asumsi.
“Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan,” tegas Surya Wiranto.
Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, MSc dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[R5]


