faktanesia.id – Tim Hukum yang mewakili mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan ketidakprofesionalan.
Ketua Tim Hukum, Ari Amir Yusuf, mengungkapkan bahwa laporan tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi pada Kamis (12/12).
“Kami telah melaporkan hakim praperadilan yang dianggap tidak profesional,” kata Ari, mengutip CNNIndonesia.com.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Hukum juga bertemu dengan beberapa petinggi KY, termasuk Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito; Kepala Biro Pengawasan Hakim, Mulyadi; serta Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim, Niniek Ariyani.
Selain mengajukan laporan, Ari menyampaikan bahwa pihaknya meminta Komisi Yudisial untuk memperketat pengawasan terhadap proses persidangan utama kasus yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Kami berharap ada pengawasan yang ketat selama proses persidangan berlangsung,” tegas Ari.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula.
Tom Lembong diduga menggunakan jabatannya untuk memberikan izin Persetujuan Impor (PI) dengan tujuan menjaga stok gula nasional dan stabilitas harga, meskipun Indonesia saat itu memiliki surplus gula. Ia juga diduga memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Menurut Kejaksaan Agung, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp400 miliar akibat pelanggaran regulasi impor gula.
Pada Selasa, 26 November lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Hal ini mendorong Tim Hukum untuk melanjutkan upaya hukum lainnya, termasuk laporan ke KY untuk mengawasi jalannya persidangan pokok perkara.