faktanesia.id, – Perusahaan BUMN Jasa Konstruksi PT. Adhi Karya mengadakan seminar singkat untuk seluruh Komisaris, Direksi, dan Karyawan PT. Adhi Karya yang berada di seluruh Indonesia, baik yang berkarya di kantor pusat maupun di anak perusahaan pada Jumat pagi ini tanggal 8 Mei 2026 mulai pukul 8.30 sampai pukul 11.30 siang secara Hybrid, luring maupun daring.
Setelah dibuka secara resmi oleh Dirut PT. Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago, Seminar Singkat ini langsung masuk ke para narasumber yang dihadirkan.
Narasumbernya yaitu DR. Dhifla Wiyani, SH, seorang Advokat atau Praktisi Hukum berpengalaman lebih dari 25 tahun sebagai pengacara atau konsultan hukum, dan Ranu Miharja, SH, MH, mantan Kajati Babel, Mantan Kabadiklat Kejaksaan, dan Mantan Deputi di KPK.
Seminar ini menjadi lebih seru karena dimoderatori oleh mantan Anchor TVOne Brigitta Manohara yang kebetulan juga alumni dari Fakultas Hukum.
DR. Dhifla memaparkan kebaharuan apa saja yang ada di dalam KUHP dan KUHAP baru dan bagaimana pelaksanaan dilapangan.
Hal yang baru di dalam KUHP dan KUHAP baru itu cukup banyak menurut Dhifla, namun ia lebih banyak menjelaskan mengenai penerapan Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Plea Bargaining (pengakuan bersalah), DPA (Deffered Prosecution Agreement) atau disebut juga Perjanjian Penundaan Penuntutan, dan kewenangan Advokat yang lebih luas pada saat mendampingi Saksi atau Tersangka dalam proses pemeriksaan di kantor penyidik.
DR. Dhifla lebih banyak memaparkan terkait 4 hal ini karena hal-hal ini yg lebih banyak bersentuhan dengan Insan Adhi Karya dalam menjalankan profesi mereka dibidang Jasa Konstruksi.
Selain itu Dhifla juga menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korporasi, siapa saja yang bisa dikenai pidananya.

Badan Hukum adalah salah satu Subyek Hukum yg bisa dikenai pidana didalam kasus tindak pidana korporasi ini.
Dalam tindak pidana korporasi inilah upaya DPA bisa diterapkan setelah terpenuhi persyaratan-persyaratannya dan kemudian dikeluarkan Putusan Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Dhifla menekankan, penerapan MKR, Plea Bargaining, dan DPA pada Tindak Pidana Korporasi itu harus memenuhi persyaratan tertentu dan dlm jangka waktu tertentu yang sdh ditentukan Undang-Undang. Dan yang terpenting juga tindak pidana yg dilakukan tersebut baru pertama kali dilakukan.
Seminar yang dihadiri oleh hampir 100 orang secara offline dan 250 orang secara online ini berlangsung cukup seru karena dipandu dengan serius namun santai oleh moderatornya yang


