FAKTANESIA.ID | KAB. GOWA – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga Kabupaten Gowa, Masnawi Muhiddin, terhadap DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (2/6/26).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm.
Menyusul pendaftaran gugatan itu, Tim Kuasa Hukum Masnawi Muhiddin dari Paranusa Law Firm menyampaikan surat pemberitahuan dan imbauan hukum kepada Bupati Gowa, Wakil Bupati Gowa, Sekretaris Daerah, seluruh kepala SKPD, unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa Hukum Penggugat, Ridwan Basri, menegaskan surat tersebut bukan untuk membatasi hak berbicara pihak mana pun, melainkan sebagai pengingat agar seluruh penyelenggara negara tetap menjunjung prinsip negara hukum dan independensi peradilan.
“Saat ini telah terdapat gugatan perdata yang resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Sgm. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap materi yang sedang disengketakan,” ujar Ridwan Basri kepada awak media.
Menurut Ridwan, gugatan tersebut diajukan untuk menguji secara hukum batas-batas kewenangan DPRD Kabupaten Gowa dalam menggunakan instrumen Hak Angket sebagai salah satu hak konstitusional lembaga legislatif daerah.
Beberapa materi yang menjadi objek gugatan antara lain dugaan perselingkuhan atau perbuatan asusila yang dikaitkan dengan istri Bupati Gowa, persoalan pemutusan beasiswa atas nama Risqilah, serta dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis.
Pihak penggugat berpandangan terdapat persoalan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan terkait apakah seluruh materi tersebut dapat dijadikan objek penggunaan Hak Angket DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Gugatan ini pada prinsipnya meminta pengadilan untuk menilai apakah penggunaan Hak Angket telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru telah melampaui batas kewenangan yang diberikan undang-undang. Biarlah pengadilan yang menilai dan memutuskan hal tersebut secara objektif,” katanya.
Ridwan juga menyoroti persoalan pemutusan beasiswa Risqilah yang menurutnya telah lebih dahulu menjadi objek sengketa perdata dan kini sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam perkara terpisah.
Karena itu, kata dia, proses hukum yang sedang berlangsung perlu dihormati seluruh pihak sebagai bagian dari mekanisme peradilan.
Selain itu, ia menilai pembentukan opini yang berlebihan terhadap isu-isu yang masih berproses secara hukum perlu dihindari.
“Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah, asas due process of law, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman. Jangan sampai muncul penghakiman di ruang publik sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dalam gugatan Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm, penggugat juga meminta agar aktivitas Pansus Hak Angket yang berkaitan dengan materi sengketa ditunda hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Permintaan tersebut diajukan untuk menjaga kepastian hukum serta menghindari potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara.
Menurut Ridwan, langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam menjaga prinsip check and balances, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami menghormati DPRD sebagai lembaga legislatif daerah. Namun dalam negara hukum, setiap kewenangan memiliki batas yang ditentukan undang-undang. Justru melalui mekanisme pengadilan inilah batas-batas tersebut dapat diuji secara objektif dan konstitusional,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, memberikan ruang kepada pengadilan untuk bekerja secara independen tanpa tekanan politik maupun opini publik yang berlebihan.
“Kami percaya bahwa pengadilan adalah forum yang tepat untuk menyelesaikan perbedaan pandangan hukum ini. Karena itu kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses persidangan sampai lahir putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Ridwan Basri.


