FAKTANESIA.ID | MAKASSAR — Langkah hukum terhadap penggunaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali bergulir. Tim Kuasa Hukum Ainun Najib, dkk dari PARANUSA LAW FIRM secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar atas Keputusan DPRD Kabupaten Gowa tentang Penetapan Penggunaan Hak Angket dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Gugatan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juli 2026. Menurut tim kuasa hukum, upaya tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menguji keabsahan keputusan tata usaha negara yang menjadi dasar pembentukan Hak Angket, sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap berada dalam batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Hukum Penggugat, Muallim Bahar, S.H., menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak ditujukan untuk meniadakan hak konstitusional DPRD, melainkan menguji aspek legalitas keputusan yang menjadi dasar penggunaan hak tersebut.
“Kami tidak sedang menggugat keberadaan Hak Angket sebagai hak konstitusional DPRD. Yang kami uji adalah legalitas keputusan dan substansi penggunaannya agar tetap berada dalam koridor hukum, asas kepastian hukum, serta tidak memasuki ranah kewenangan lembaga penegak hukum maupun kekuasaan kehakiman,” tegas Muallim Bahar di Makassar, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur litigasi di PTUN Makassar, para penggugat terlebih dahulu menggunakan mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keberatan administratif telah diajukan kepada DPRD Kabupaten Gowa, disusul banding administratif kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Namun hingga berakhirnya tenggang waktu yang ditentukan, kedua upaya tersebut tidak memperoleh tanggapan.
Menurut Muallim Bahar, sengketa terkait Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kini sedang diproses melalui sejumlah jalur hukum secara paralel. Selain gugatan di PTUN Makassar, perkara juga sedang diperiksa melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor 61/Pdt.G/2026/PN.Sgm. Di luar itu, tim hukum juga telah menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta laporan masyarakat kepada Bareskrim Polri yang saat ini disebut telah memasuki tahap klarifikasi dengan melengkapi alat bukti tambahan.
“Kami memilih menjawab seluruh persoalan ini melalui mekanisme hukum, bukan melalui ruang opini. Biarlah pengadilan yang menentukan batas kewenangan Hak Angket sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Itulah cara terbaik menjaga demokrasi dan supremasi hukum,” tambahnya.
PARANUSA LAW FIRM juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk kesimpulan sebelum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dinamika pemerintahan di Kabupaten Gowa, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan hukum mengenai batas penggunaan Hak Angket oleh DPRD di masa mendatang.
“Perkara ini bukan semata-mata menyangkut Kabupaten Gowa, tetapi juga akan menjadi preseden penting mengenai batas penggunaan Hak Angket DPRD di Indonesia. Karena itu, kami akan mengawal seluruh proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum yang adil,” tutup Muallim Bahar.


