faktanesia.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan komitmennya menjadikan sertifikasi halal sebagai langkah perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dari persaingan produk luar negeri, khususnya di sektor makanan dan minuman.
“Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir dan berkomitmen melindungi pelaku UMK kita dari persaingan ketat dengan produk luar negeri yang membanjiri pasar kita,” ujar Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Babe Haikal menyoroti bahwa produk makanan dan minuman dari luar negeri kini banyak yang dijual dengan harga murah, berkualitas, dan telah memiliki sertifikat halal dari negara asalnya. Oleh karena itu, ia menilai penting bagi produk lokal untuk memiliki sertifikat halal guna meningkatkan daya saing di pasar.
“Sertifikasi halal memberikan nilai tambah pada produk UMK kita agar mampu bersaing, baik di pasar domestik maupun internasional, dengan produk luar negeri yang sudah bersertifikat halal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Babe Haikal mengungkapkan pentingnya keterlibatan pemerintah dan seluruh stakeholder dalam membantu pelaku UMK mendapatkan sertifikat halal. Ia menekankan bahwa tanpa dukungan ini, produk UMK berisiko kalah bersaing dengan produk luar negeri.
Upaya penguatan UMK, menurutnya, harus mencakup peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal. Hal ini bertujuan agar produk UMK tidak hanya bertahan di pasar, tetapi juga dapat berkembang hingga ke pasar ekspor atau setidaknya memenuhi kebutuhan domestik.
“Jika pelaku UMK tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikasi halal, konsumen akan cenderung memilih produk halal dari luar negeri,” tegasnya.
Menurut data Sihalal, hingga kini terdapat 5.575.021 produk yang telah memperoleh sertifikat halal BPJPH. Jumlah tersebut berasal dari 1.547.271 pelaku usaha, yang terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro. Meski begitu, Babe Haikal mengingatkan bahwa masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki sertifikat halal.
Ia menekankan perlunya pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal yang lebih merata di seluruh Indonesia. Babe Haikal pun mengimbau seluruh kementerian dan stakeholder terkait untuk bersinergi dalam mendukung sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
“Ayo kita selamatkan ekonomi rakyat dengan membantu pelaku UMK meningkatkan mutu, menekan harga, dan menghadirkan produk bersertifikat halal yang sehat, higienis, dan berkualitas,” imbaunya.
Ia juga menegaskan bahwa ekosistem halal dalam negeri perlu diperkuat agar menjadi daya saing tersendiri di tengah gempuran produk luar negeri.
“Mari kita kuatkan ekosistem halal di dalam negeri, karena sertifikasi halal adalah daya saing yang penting bagi UMK untuk menghadapi serbuan produk asing,” pungkasnya.