FAKTANESIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini melibatkan mantan calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, dan sejumlah pihak lainnya.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017–2022,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Kasus ini mencuat setelah Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan posisinya sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan elite politik di Tanah Air.
Berdasarkan laporan CNN Indonesia, internal KPK telah mengonfirmasi penetapan Hasto sebagai tersangka. Namanya disebut dalam surat pemberitahuan penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan gelar perkara terkait Hasto pada Jumat, 20 Desember 2024. Dalam Sprindik, KPK menyebutkan, “KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku.”
Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP, telah menjadi buronan selama lima tahun. Ia diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU, agar dapat menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sebagai anggota DPR untuk periode 2019-2024.
Uang sebesar Rp850 juta disebut-sebut disiapkan Harun untuk melancarkan proses tersebut. Selain Harun, dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Saeful Bahri telah dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tipikor pada 28 Mei 2020. Ia kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp150 juta.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah KPK resmi memulai penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto, menambah babak baru dalam perjalanan panjang penyelesaian kasus suap PAW ini.