faktanesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Drs. Muhammad Taufiq Agus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp18 miliar pada Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat (29/11) oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Kejari Ngawi Nomor: Tap-3170/M.5.34/Fd.1/11/2024. Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Penyidik menemukan kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban dana hibah. Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Susanto.
Sebelum ditahan di Lapas Kelas IIB Ngawi, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. Soeroto Ngawi. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 29 November hingga 18 Desember 2024, berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Prin-3171/M.5.34/Fd.1/11/2024.
Drs. Muhammad Taufiq Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Ia juga didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Ngawi akan terus memanggil saksi-saksi lain untuk memperkuat bukti dan menyelesaikan penyelidikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya transparansi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pemerintahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.