faktanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasinya terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan perdata yang diajukan oleh tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK dalam kasus Harun Masiku.
“KPK mengapresiasi putusan tersebut. Majelis hakim sejalan dengan pandangan KPK bahwa tindakan penyidik sudah sesuai prosedur,” kata juru bicara KPK, Tessa, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (8/12/2024).
Tessa juga menegaskan bahwa barang bukti yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, masih relevan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita masih digunakan dalam proses penyidikan dan sedang didalami,” tambahnya.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili gugatan tersebut. Gugatan ini diajukan oleh tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, dan tiga lainnya terkait penggeledahan barang milik staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT,” kata Hakim Ketua Estiono sebagaimana tertulis dalam salinan putusan yang dikutip pada Selasa (3/12/2024).
Hakim juga menyatakan bahwa kewenangan menangani tindak pidana korupsi berada di lingkup Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009. Selain itu, majelis hakim memerintahkan tim hukum PDI-P untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 449.000.
Gugatan tim hukum PDI-P berawal dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap barang-barang milik Hasto Kristiyanto, termasuk handphone, tas, dan buku catatan, yang saat itu dipegang oleh Kusnadi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juni 2024, saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di Gedung KPK. Saat itu, Kusnadi sedang menunggu di halaman Gedung KPK.
PDI-P mengajukan gugatan atas tindakan tersebut, namun PN Jaksel memutuskan bahwa perkara ini berada di luar kewenangannya, menguatkan posisi KPK dalam menangani kasus Harun Masiku.