faktanesia.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memperkuat pemanfaatan dana zakat dalam upaya penanggulangan bencana di Indonesia. Seruan ini disampaikan dalam acara Sharing Session pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) dan Rumah Sehat BAZNAS (RSB) 2024 yang digelar di Semarang, Jumat (13/12).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa tanggung jawab utama dalam menangani bencana memang berada di tangan pemerintah. Namun, menurut Fatwa MUI Nomor 66 Tahun 2022, zakat dapat dimanfaatkan untuk keperluan penanggulangan bencana dan dampaknya jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
“Penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama, meskipun secara utama merupakan kewajiban pemerintah sebagai ulil amri. Namun, karena kapasitas pemerintah terbatas dan skala bencana cukup luas, peran masyarakat sering kali menjadi kunci dalam situasi darurat. Banyak inisiatif masyarakat yang menjadi penyelamat di tengah bencana,” jelas Prof. Ni’am melalui sambungan Zoom.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana zakat untuk bencana memerlukan kehati-hatian karena zakat merupakan ibadah mahdoh yang memiliki aturan khusus dalam Islam.
Prof. Ni’am juga mencontohkan pentingnya memahami prioritas. Dalam situasi di mana bantuan terbatas, keputusan harus dibuat berdasarkan pertimbangan siapa yang lebih membutuhkan secara mendesak.
“Distribusi zakat harus tetap mengacu pada kondisi prioritas, tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap korban bencana. Prinsip profesionalisme dan proporsionalitas harus dijaga,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa penggunaan zakat untuk bencana tetap terikat pada ketentuan dasar zakat sebagai ibadah mahdoh, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an tentang asnaf mustahik zakat yang definitif dan terbatas. Karena itu, perlu kehati-hatian dalam memperluas pemanfaatannya, termasuk untuk tujuan penanggulangan bencana.
“Zakat sebagai instrumen keagamaan dapat dioptimalkan untuk mendukung korban bencana, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang mengacu pada hukum Islam,” ujar Prof. Ni’am.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus mengerahkan segala sumber daya yang tersedia untuk menangani bencana dengan cepat dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan korban.