faktanesia.id – Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah II Bapenda Kabupaten Tangerang, Farida, mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar tagihan listrik tepat waktu. Hal ini tidak hanya menjaga kelangsungan layanan listrik, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
Farida menjelaskan bahwa salah satu pendapatan signifikan bagi daerah berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik. Pajak ini dikenakan kepada konsumen akhir berdasarkan konsumsi listrik mereka, dengan tarif yang berkisar antara 3 persen hingga 7 persen, tergantung pada jenis dan kapasitas listrik yang digunakan.
“Pembayaran pajak ini dihitung berdasarkan jumlah pemakaian listrik yang tercatat pada tagihan konsumen, baik listrik yang dibeli dari sumber eksternal maupun yang dihasilkan sendiri,” ujarnya dalam acara sosialisasi di Aula Kecamatan Kresek.
Hingga 1 Oktober 2024, realisasi penerimaan PBJT Tenaga Listrik di Kabupaten Tangerang telah mencapai Rp 327,26 miliar, atau sekitar 93,51 persen dari target APBD Murni sebesar Rp 350 miliar. Farida juga menjelaskan bahwa untuk listrik yang dihasilkan sendiri, pajak dihitung berdasarkan kapasitas, tingkat penggunaan, durasi pemakaian, dan tarif listrik yang berlaku di wilayah tersebut.
Ia menekankan bahwa pembayaran listrik oleh masyarakat secara langsung mendukung pendapatan daerah yang digunakan untuk berbagai program pembangunan.
“Setiap pembayaran listrik yang tepat waktu adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung kemajuan Kabupaten Tangerang,” kata Farida.
Farida berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami bahwa selain menikmati manfaat listrik, mereka juga turut andil dalam mendukung pembangunan daerah.
“Dengan membayar tagihan tepat waktu, kita bersama-sama memperkuat pembangunan di daerah kita,” tutupnya.