faktanesia.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, membuka kegiatan Penyuluhan Hukum mengenai Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas tentang Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika serta Prekursor Narkotika di wilayah Kota Tangerang.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang yang berlangsung di Patio Puspem Kota Tangerang, pada Selasa (24/10/24).
Dalam sambutannya, Herman memberikan apresiasi kepada MUI atas perannya sebagai benteng bagi umat dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba).
“MUI sebagai lembaga keagamaan yang memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat, juga memiliki tanggung jawab sosial dalam membentuk masyarakat yang beradab. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah melalui peran aktif MUI dalam memerangi Narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” ujar Herman
Herman juga menekankan pentingnya peran MUI dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya Narkoba.
“MUI, melalui fatwa dan program-program sosial, tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga berperan dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga generasi muda kita dari pengaruh buruk Narkoba,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, keterlibatan MUI dalam program-program pencegahan merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.
“Dengan kolaborasi, insya Allah kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman bagi keluarga serta generasi penerus bangsa di Kota Tangerang,” tambah Herman.
Lebih lanjut, Herman berharap kegiatan penyuluhan hukum ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dari pengaruh buruk Narkoba.
“Penyuluhan hukum ini adalah wujud dari komitmen kita untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, yang sangat dibutuhkan di tengah dinamika kehidupan saat ini. Mari kita bersama-sama memerangi Narkoba dengan menjaga keluarga, saudara, dan masyarakat, terutama generasi penerus bangsa, agar terhindar dari dampak negatif Narkoba,” tutup Herman. (rls)